Rabu, 17 September 2025

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Seilepan Diringkus Polisi

Junaidi - Senin, 28 Juli 2025 18:30 WIB
Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Seilepan Diringkus Polisi
Teks foto : Tersangka pencabulan saat berada di Mapolres Langkat. (Junaidi)

Kitakini.news - Personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat, meringkus JP, 47 tahun, tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, Rabu, (23/7/2025).

Baca Juga:

"Tersangka JP warga Jalan Besitang Gang Mushola Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, kini sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Langkat," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu Hikma Winata Batubara, Senin (28/7/2025).

Dijelaskan AKP Pandu, peristiwa berawal saat korban yang masih dibawah umur, warga Langkat bersama temannya, sedang makan di kedai tongseng yang berada di Pangkalan Brandan sedangkan JP bersama dengan beberapa temannya duduk bersebelahan dengan mereka.

"Kemudian tersangka JP menyapa korban, dengan menanyakan orang mana dan tinggalnya dimana, sambil pindah ke meja mereka untuk melakukan komunikasi lebih lanjut," kata AKP Pandu.

Setelah itu tersangka meminta no WhatsApp korban dan tersangka JP berulang-ulang kali menghubungi korban.

"JP sering berkomunikasi dan selalu menanya kabar serta bertanya tentang diri korban, bahkan tersangka sering chatingan, dan video call sampai kadang-kadang memuji dan merayu dengan mengatakan korban cantik," ujar AKP Pandu.

Bahkan tersangka juga, tambah Kasat Reskrim, berulang kali mengirimkan link vidio dewasa, sambil mengajak untuk melakukan adegan vidio tersebut.

"Pelaku ini mengajak korban untuk karaoke, dan berulang kali mengajak untuk bertemu kembali dan menyuruh datang ke Brandan dengan menjanjikan akan membelikan cincin serta memberikan uang dan juga menjanjikan pekerjaan di Pangkalan Susu, namun korban menyampaikan bahwa dirinya hanya tamatan SMP, " kata AKP Pandu.

Selanjutnya, Jumat tanggal 11 Juli 2025, sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama temannya bertemu dengan JP dan diajak makan ke salah satu kafe yang ada di Pangkalan Brandan.

"Tidak berapa lama korban dan temannya tersebut dibawa ke losmen, setibanya di kamar penginapan tersebut, kawannya dihubungi orangtuanya agar segera pulang ke rumahnya dan meninggalkan mereka berdua," kata AKP Pandu.

Tersangka kemudian membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. Awalnya korban menolak namun setelah terus dibujuk akhirnya secara terpaksa korbanpun disetubuhi serta dicabuli tersangka sebanyak satu kali.

Setelah itu korban pun pulang dan kemudian menceritakan kepada teman korban dan saksi lainnya bahwa korban telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka, sehingga keluarga dari korban membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat.

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terhadap terlapor JP yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka yang akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Langkat guna diproses hukum selanjutnya," ucap AKP Pandu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Langkat dan Bhayangkari Salurkan 150 Paket Bahan Pokok untuk Kaum Duafa

Kapolres Langkat dan Bhayangkari Salurkan 150 Paket Bahan Pokok untuk Kaum Duafa

Polsek Hinai Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Polsek Hinai Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Polisi Tangkap Dua Kerabat Pelaku Pencabulan Siswi Bunuh Diri di Labusel

Polisi Tangkap Dua Kerabat Pelaku Pencabulan Siswi Bunuh Diri di Labusel

Polres Langkat Amankan Tersangka Pemilik 963 Gram Sabu

Polres Langkat Amankan Tersangka Pemilik 963 Gram Sabu

Honorer Dinas Kebersihan Diringkus Polisi, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Honorer Dinas Kebersihan Diringkus Polisi, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Komentar
Berita Terbaru