Unit Intel Kodim 0212/Tapsel Tangkap Pengedar Sabu
Kitakini.news -Kodim 0212/Tapsel menggerebek lokasi peredaran Narkoba sekaligus menangkap seorang terduga pengedar di Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (28/7/2025) dini hari.
Baca Juga:
Penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi Narkoba yang telah meresahkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Dandim 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo segera memerintahkan Dan Unit Intel Letda Inf Zulbaili untuk menggerakkan Timsus Unit Intel guna melakukan penangkapan.
Saat penggerebekan berlangsung, Tim Unit Intel berhasil mengamankan satu orang terduga sebagai pengedar Narkoba berinisial MHL (36) warga Desa Sipangko.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti Sabu seberat 3,40 Gram, 1 timbangan digital, 3 unit HP, uang tunai Rp3.339.000,- dan plastik transparan ukuran kecil," ujar Letkol Arm Delli Yudha kepada wartawan di Tapsel, Senin (28/7/2025) siang.
Dandim berharap dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Tapsel dan sekitarnya.
Tak hanya itu, Dandim juga menegaskan bahwa pihaknya tetap komit memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya
"Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait lainnya serta elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari ancaman Narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika," tegas Dandim.
"Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut," pungkasnya.
Setelah proses pemeriksaan di Kodim 0212/Tapsel, pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada Kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (**)
Rekannya 'Nyanyi', Pria di Losungbatu Gagal Edarkan Narkotika
Dandim 0212/Tapsel Tutup Kegiatan Perkemahan Bakti Saka Wira Kartika
Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara
Polres Sidimpuan Tangkap Warga Miliki 300 Gram Ganja
Satres Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja