Rabu, 17 September 2025

Miliki Ekstasi, Dua Warga Samosir Ditangkap Polres Binjai

Junaidi - Minggu, 27 Juli 2025 19:37 WIB
Miliki Ekstasi, Dua Warga Samosir Ditangkap Polres Binjai
(Kitakini.news/Junaidi)
Dua tersangka saat berada di Mapolres Binjai

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang laki-laki, RAS (28) tahun dan LP, (23) warga Kabupaten Samosir, yang kedapatan memiliki Narkoba jenis Ekstasi di Jalan Kuil, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (20/7/2025).

Baca Juga:

Keduanya ditangkap berawal saat petugas melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas, seperti 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Binjai.

"Tim patroli melihat dua orang laki-laki mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motornya, saat dihentikan oleh petugas, pengendaranya langsung menabrakkan sepeda motornya ke arah petugas, sedangkan yang dibonceng langsung melarikan diri meninggalkan rekannya," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/7/2025).

"Petugas langsung sigap dan gerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.

Ketika diperiksa RAS dan LP ditemukan barang bukti 8 butir diduga Pil Ekstasi dengan Brutto 3,40 Gram dibungkus dengan plastik klip transparan, satu kotak rokok tempat penyimpanan, dua unit hp merk Oppo dan Realmi, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor plat kendaraan BK 6537 MB+. .

"Saat diinterogasi RAS mengaku tinggal di Desa Aek Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir sedangkan LP, tinggal di Huta Tele, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, kedua pria tersebut mengakui Narkoba jenis Ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai," kata Akp Junaidi.

Keduanya akan dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lambok Simamora: PT. BEL Abaikan Tugas dan Fungsi DPRD Sumut

Lambok Simamora: PT. BEL Abaikan Tugas dan Fungsi DPRD Sumut

Pesan Bobby ke Pendawa Indonesia, "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba

Pesan Bobby ke Pendawa Indonesia, "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba

Polsek Pancung Soal Bekuk Bandar Sabu

Polsek Pancung Soal Bekuk Bandar Sabu

Terbakar Cemburu, Kekasih Gelap Siram Pacar Dengan Air Keras

Terbakar Cemburu, Kekasih Gelap Siram Pacar Dengan Air Keras

Kapolres Langkat dan Bhayangkari Salurkan 150 Paket Bahan Pokok untuk Kaum Duafa

Kapolres Langkat dan Bhayangkari Salurkan 150 Paket Bahan Pokok untuk Kaum Duafa

Gerebek Rumah Warga, Polsek Pancung Soal Bekuk IRT Simpan 15 Paket Sabu

Gerebek Rumah Warga, Polsek Pancung Soal Bekuk IRT Simpan 15 Paket Sabu

Komentar
Berita Terbaru