Polrestabes Medan Tangkap Teknisi CCTV Pembunuh Lansia di Tapsel

Kitakini.news -Kurang dari sepekan, tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus pelaku perampokan dan pembunuhan di Medan.
Baca Juga:
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai dan Emas hasil rampokan milik korban.
Riswan Lubis, pelaku perampokan yang tega membunuh korbannya yang merupakan Lansia bernama Amima Agama, akhirnya berhasil di ringkus tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara.
Pelaku juga terpaksa diberikan tindakan terarah dan terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Dari keterangan pelaku kepada petugas menyebutkan, jika antara korban dan pelaku ini sudah saling kenal sejak lama, dimana saat peristiwa tersebut terjadi, pelaku yang merupakan teknisi CCTV ini diminta korban untuk datang ke kediaman korban di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia, untuk membetulkan cctv yang rusak.
Usai membetulkan CCTV yang rusak, pelaku pun berbincang dengan korban sembari menyampaikan niatannya untuk meminjam uang kepada korban senilai Rp3 Juta.
Namun, saat itu korban enggan memberikan pinjaman kepada pelaku yang sudah sering meminjam uang kepadanya.
Merasa kesal lantaran tidak diberi pinjaman, pelaku pun akhirnya langsung membunuh korban dengan cara keji menggunakan bantal dan menyayat leher korban dengan pisau Cutter hingga korban tewas dengan kondisi bersimbah darah.
Usai membunuh korban, pelaku pun lantas membawa kabur seluruh barang berharga berupa uang tunai serta emas milik korban.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan saat peristiwa keji ini terjadi, korban tengah berdua dengan suaminya yang mengalami masalah pendengaran dan mulai pikun.
"Dengan kondisi seperti itu, pelaku pun dengan mudah melakukan aksi nya tanpa diketahui oleh suami korban yang saat itu berbeda ruangan di dalam rumah," bebernya kepada wartawan di Medan, Sabtu (26/7/2025).
Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 365 junto pasal 338 serta pasal 339 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman seumur hidup. (**)

Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Narkoba dan 20 Ribu Ekstasi

Diduga Korban Pembunuhan, Wartawan Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka

Cipayung Plus Geruduk Kantor Bupati Tapsel

Masyarakat Sipirok Deklarasi Tolak Anarkis

Ratusan Mahasiswa Cipayung Plus Berkumpul Menuju Kantor DPRD dan Polres Tapsel
