Sabtu, 02 Agustus 2025

Polda Sumut Didatangi Warga Terkait Kasus Rahmadi

Cut Mutiara - Jumat, 25 Juli 2025 16:21 WIB
Polda Sumut Didatangi Warga Terkait Kasus Rahmadi
Terkait kasus Rahmadi, ratusan orang datangi dan bentang spanduk di depan Mapolda Sumut, Jumat, 25 Juli 2025. (Foto Xid)

Kitakini.news - Ratusan warga asal Kota Tanjungbalai menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Jumat pagi (25/7/2025), menuntut pemecatanKompol Dedi Kurniawan (DK), seorang perwira menengah yang menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut. Aksi massa yang sebagian besar diikuti oleh kaum ibu itu menilai Kompol DK telah melakukan kriminalisasi terhadap seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi.

Baca Juga:

Rahmadi sebelumnya ditangkap oleh tim yang dipimpin Kompol DK pada Maret 2025 lalu, di sebuah toko pakaian di Kota Tanjungbalai. Ia dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga dan kuasa hukum, barang bukti tersebut diduga kuat bukan milik Rahmadi. Bahkan, muncul dugaan bahwa sabu-sabu itu justru sengaja diletakkan oleh petugas ke dalam mobil milik Rahmadi untuk menjeratnya.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyebut bahwa kliennya mengalami tindak kekerasan saat penangkapan berlangsung. "Mata Rahmadi saat itu ditutup dengan lakban, dan ia mengalami kekerasan fisik," ujar Umar. Dugaan penganiayaan itu juga diperkuat dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi penangkapan yang kini telah beredar luas dan viral di berbagai media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas aksi pemukulan yang dilakukan oleh sejumlah oknum petugas terhadap Rahmadi.

Aksi demonstrasi warga pun menjadi bentuk solidaritas dan protes atas apa yang mereka nilai sebagai bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Mereka membentangkan spanduk yang menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kapolri mengambil tindakan tegas, termasuk memecat Kompol DK. Tidak hanya itu, mereka juga menghadirkan simbolisasi aksi "tactical pocong" sebagai bentuk sindiran bahwa keadilan telah mati.

Sejumlah spanduk berbentuk seperti papan bunga juga terlihat di sekitar markas Polda Sumut, berisi pesan-pesan kritik dan harapan agar kasus ini diusut secara transparan dan adil. Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, belum memberikan tanggapan resmi atas aksi tersebut.

Umar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan tindak kekerasan oleh Kompol DK ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut. Laporan tersebut bahkan sudah ditindaklanjuti dengan gelar perkara. Namun, Kompol DK tidak menghadiri gelar tersebut meskipun kantornya berada di lokasi yang sama dengan Bidpropam. "Kami sangat kecewa karena beliau tidak hadir, padahal hanya berjarak satu dinding," ucap Umar.

Tak hanya ke Bidpropam, laporan juga telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun hingga kini, menurut Umar, proses hukum atas laporan tersebut masih jalan di tempat. "Kami sudah melakukan konfirmasi kepada penyidik Ditreskrimum agar segera menindaklanjuti laporan ini. Kami yakin, tidak ada kekebalan hukum dalam institusi Polri. Siapa yang bersalah harus dihukum," tegasnya.

Umar menekankan bahwa kritik ini tidak ditujukan untuk melemahkan institusi Polri, namun justru sebagai wujud cinta terhadap kepolisian. "Kami mendukung Polri sebagai penjaga keamanan negara. Tapi jika ada oknum seperti Kompol DK yang merusak citra institusi, maka harus ada tindakan tegas," jelasnya.

Dalam pertemuan dengan penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam yang berlangsung saat aksi, pihak kuasa hukum menyerahkan sejumlah bukti tambahan. Penyidik menyampaikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Rahmadi secara langsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai pada hari Senin mendatang. Bidpropam juga dijadwalkan menyusul melakukan pemeriksaan lanjutan.

Umar menyebut bahwa status Kompol DK kini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara di Bidpropam. Ia mendesak agar proses etik maupun pidana segera dituntaskan dengan hukuman maksimal. "Kami minta Kompol DK dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Kalau tidak ada tindakan, ini akan menjadi preseden buruk bagi citra Polri yang selama ini dibangun dengan susah payah," tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidang Narkotika di PN Tanjungbalai Diwarnai Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Sidang Narkotika di PN Tanjungbalai Diwarnai Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Pos AMPI di Medan Jadi Pabrik Ekstasi

Pos AMPI di Medan Jadi Pabrik Ekstasi

Rugikan dan Bebani Rakyat, Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Tangkap Mafia Beras

Rugikan dan Bebani Rakyat, Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Tangkap Mafia Beras

Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai Serukan Pecat Kompol DK

Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai Serukan Pecat Kompol DK

Mahasiswa dan Pemuda Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Proyek Miliaran Rupiah di Labura

Mahasiswa dan Pemuda Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Proyek Miliaran Rupiah di Labura

Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Rahmadi Minta Keadilan di Pengadilan Tanjungbalai

Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Rahmadi Minta Keadilan di Pengadilan Tanjungbalai

Komentar
Berita Terbaru