Diduga Peras Kepala Sekolah, Oknum LSM Terjaring OTT Polisi di Madina

Kitakini.news -Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina), menangkap seorang pria mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) bernama FS (45), Kamis (24/7/2025).
Baca Juga:
FS diamankan dalam kasus pemerasan Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Kotanopan bernama SH yang terjadi di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan.
Berawal laporan dari SH, Personel Sat Reskrim Polres Madina dibantu Unit Reskrim Polsek Kotanopan berhasil mengamankan FS dan menyita barang bukti uang tunai Rp1,8 Juta.
Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto membenarkan penangkapan seorang pria mengaku tergabung pada LSM KPK RI yang melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan.
Bagus menerangkan, pria tersebut melakukan pemerasan kepada kepala sekolah dengan alasan keperluan biaya operasional dalam melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Kotanopan soal Program Indonesia Pintar (PIP).
"Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina," imbuh Bagus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Bagus menyebut FS kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan tersebut. FS dipersangkakan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
"Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan," tegasnya.(**)

Babak Baru "Serangan" FP-USU, Penggunaan Rumah Dinas Rektor USU Ikut Dilaporkan ke KPK

Terbakar Cemburu, Kekasih Gelap Siram Pacar Dengan Air Keras

Kapolres Langkat dan Bhayangkari Salurkan 150 Paket Bahan Pokok untuk Kaum Duafa

Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Narkoba dan 20 Ribu Ekstasi

Polsek Hinai Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
