Polda Riau Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Kitakini.news -Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang kurir Narkoba yang membawa 25 Kilogram Sabu di Kota Pekanbaru. Selain itu, petugas juga menyita ribuan Pil Ekstasi dari anggota jaringan perdagangan Narkoba internasional ini.
Baca Juga:
Tersangka berinisial TH ditangkap di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Jumat (11/7/2025). TH berperan sebagai kurir Sabu dan Ekstasi yang akan mengedarkan obat terlarang ini di wilayah Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Jumat (25/7/2025) mengatakan pihaknga menyita barang bukti 25 Kg Sabu, 3700 Pil Ekstasi dan 4 Kg cairan mengandung Narkoba.
Dikatakannya, tersangka TH yang merupakan residivis kasus asusila sempat melarikan diri saat dikejar Polisi di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Polda Riau masih menyelidiki jaringan yang lebih besar di balik penangkapan tersangka kurir 25 Kg Sabu ini. Tersangka TH dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (**)
Rekannya 'Nyanyi', Pria di Losungbatu Gagal Edarkan Narkotika
Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Tak Netral
Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara
Poldasu Gerebek Rumah Simpan Puluhan Motor Hasil Begal di Jermal
Polres Sidimpuan Tangkap Warga Miliki 300 Gram Ganja