Rabu, 17 September 2025

Jaksa: Ketidakhadiran Terdakwa Rizky Ansari di Persidangan Bukan Terkendala Anggaran

Abimanyu - Jumat, 25 Juli 2025 20:57 WIB
Jaksa: Ketidakhadiran Terdakwa Rizky Ansari di Persidangan Bukan Terkendala Anggaran
(Dok. Pengadilan Negeri Lb Pakam)
Ilustrasi: Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kitakini.news -Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, menegaskan bahwa ketidakhadiran terdakwa M. Rizky Ansari dalam persidangan kasus dugaan pencurian dan penggelapan surat berharga yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bukan disebabkan kendala anggaran.

Baca Juga:

"Kami tegaskan bahwa tidak ada hambatan anggaran dalam menghadirkan terdakwa ke persidangan," ujar Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Jumat (25/7/2025).

Hamonangan menjelaskan, penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk berkoordinasi dengan pihak rumah tahanan tempat terdakwa dititipkan.

"Prinsipnya, setiap perkara kami jalankan secara profesional, sesuai koridor hukum, dan transparan," terangnya.

Masih kata Hamonangan bahwa terdakwa saat ini berstatus sebagai tahanan pengadilan. Pihak kejaksaan akan melaksanakan setiap perintah Majelis Hakim, termasuk menghadirkan terdakwa secara langsung dalam persidangan.

"Kalau sudah ada perintah dari Majelis Hakim, kami pasti hadirkan terdakwa. Sidang offline bukan menjadi permasalahan," tegasnya.

Lebih lanjut Ia menerangkan, ketidakhadiran terdakwa dalam sidang sebelumnya lebih disebabkan persoalan teknis pengawalan yang berbeda untuk sidang di PN Lubuk Pakam.

"Kalau sidangnya digelar di Labuhan Deli, terdakwa dapat langsung kami hadirkan," imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Dalimunthe dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa M. Rizky Ansari bersama terdakwa Muhammad Fauzi (berkas terpisah) serta tiga pelaku lain yang masih buron, diduga melakukan pencurian surat-surat berharga dan barang elektronik milik korban Faizah.

Perbuatan tersebut terjadi saat korban dirawat di rumah sakit dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Barang-barang yang diambil meliputi sertifikat tanah, akta jual beli, satu unit laptop, dan printer.

"Barang-barang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Fauzi dan dititipkan ke seorang notaris," kaya JPU Miranda.

Namun saat korban meminta kembali, terdakwa Fauzi menolak dan mengklaim adanya utang senilai Rp218 Juta, padahal korban merasa tidak pernah memiliki utang.

"Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Miranda. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

FP USU Duga Kebun Sawit USU "Tergadai" Akibat Kelalaian Muryanto Amin, Kejati Sumut Diminta Bergerak Cepat

FP USU Duga Kebun Sawit USU "Tergadai" Akibat Kelalaian Muryanto Amin, Kejati Sumut Diminta Bergerak Cepat

Wakil Rektor II UDA Medan Diadili Aniaya Satpam

Wakil Rektor II UDA Medan Diadili Aniaya Satpam

Christine Hakim Tersiram Air Panas saat Syuting

Christine Hakim Tersiram Air Panas saat Syuting

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

PP IKA USU Bawa Kasus 10.000 Hektar Lahan Kebun Sawit USU ke Kajagung

PP IKA USU Bawa Kasus 10.000 Hektar Lahan Kebun Sawit USU ke Kajagung

Komentar
Berita Terbaru