Kamis, 24 Juli 2025

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Abimanyu - Rabu, 23 Juli 2025 23:00 WIB
Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Dua terdakwa penyedia pengadaan website, Syafran Oloan Nasution dan Oliver Alexander Butar-butar divonis hakim bervariasi. Keduanya terbukti korupsi pengadaan website desa se-Kabupaten Padanglawas (Palas), yang merugikan negara Rp2,7 Miliar lebih.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafran Oloan Nasution oleh karenanya selama 4 tahun denda Rp100 Juta subsider 3 bulan kurungan," ucap hakim ketua Deny Syahputra, di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/7/2025).

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian (UP) negara sebesar Rp690 Juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang negara.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.

Sementara rekan Syafran, Oliver Alexander Butar-butar selaku Komisaris CV Data Swa Media Berkat dihukum lebih ringan. Dia divonis 3,5 tahun penjara denda Rp100 Juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Oliver juga dihukum membayar UP kerugian negara sebesar Rp590 Juta subsider 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," ucap hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berpikir kepada kedua terdakwa maupun penuntut umum, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara denda Rp200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU menuntut terdakwa Syafran Oloan membayar UP sebesar Rp690 juta subsider 2,5 tahun penjara. Sementara terdakwa Oliver Alexander dituntut membayar UP sebesar Rp640 Juta subsider 2,5 tahun penjara.

Diketahui, pada tahun 2019 kedua terdakwa selaku penyedia melaksanakan pengadaan website di 303 desa se-Kabupaten Padanglawas. Namun, pengadaan website tersebut tidak selesai dan terjadi kerugian pengadaan website di 221 desa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Eksekusi Lahan Pemukiman di Tanjung Mulia Ricuh, Tiga Orang Kepling Terluka

Eksekusi Lahan Pemukiman di Tanjung Mulia Ricuh, Tiga Orang Kepling Terluka

Renovasi Gedung Kantor PN Medan Telan Anggaran Rp17,6 M

Renovasi Gedung Kantor PN Medan Telan Anggaran Rp17,6 M

PN Medan Akui 40 Klub Anggota PSMS, Sengketa Manajemen Lanjut ke Banding

PN Medan Akui 40 Klub Anggota PSMS, Sengketa Manajemen Lanjut ke Banding

Massa Guru Honorer Langkat Serbu PN Medan, Tuntut Terdakwa Suap PPPK Dihukum Berat

Massa Guru Honorer Langkat Serbu PN Medan, Tuntut Terdakwa Suap PPPK Dihukum Berat

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sistem Informasi Tak Bisa Diakses, Pencari Keadilan Kecewa Pelayanan Publik PN Medan

Sistem Informasi Tak Bisa Diakses, Pencari Keadilan Kecewa Pelayanan Publik PN Medan

Komentar
Berita Terbaru