Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais

Kitakini.news - Seorang warga Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) inisial IRH (18) usai ditangkap jajaran Polres Padangsidimpuan mengakui membawa 1 Kg ganja yang ia dapat dari Desa Bin 7, Angkola Muaratais.
Baca Juga:
Sebelumnya pada Senin (21/7/2025) malam, pukul 20.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga terkait dugaan seseorang membawa narkotika jenis Ganja dari Desa Sipangko menuju Kota Padangsidimpuan.
"Usai mendapat informasi, tim langsung menyelidiki ke lokasi dan melihat yang bersangkutan berada di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Namun pelaku sempat membuang bungkusan plastik hitam ke parit.
"Melihat itu petugas langsung mengamankan pelaku dan kantong plastik hitam yang dibuangnya serta diketahui plastik hitam tersebut berisikan satu bal yang dibalut lakban kuning di dalamnya berisi ganja," ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Sementara hasil interogasi, petugas mendapati pengakuan pelaku bahwa barang haram itu ia dapatkan dari seorang dengan panggilan Babang di Kecamatan Angkola Muaratais, Tapsel. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Diduga Rebutan Lapak, Pengamen di Padangsidimpuan Tikam Rekan Seprofesi

Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembacokan, Polres Padangsidimpuan Tuai Pujian Netizen

Hanya Hitungan Jam, Pembacok Pedagang Bakso Ditangkap Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan

Gegara Uang Preman Rp10 Ribu, Tukang Bakso Kena Bacok di Kepala
