Minggu, 21 Desember 2025

Polda Sumut Bongkar Sindikat TPPO, Agen PMI Ilegal Raup Rp7 Juta per Orang

Cut Mutiara - Selasa, 22 Juli 2025 22:37 WIB
Polda Sumut Bongkar Sindikat TPPO, Agen PMI Ilegal Raup Rp7 Juta per Orang
Terduga tersangka dan calon PMI dibawa ke Mapoldasu untuk dimintai keterangannya.(Foto : Ren)

Kitakini.news - Petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada 17 hingga 18 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan adanya penampungan PMI non-prosedural di wilayah Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Kelima calon korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial SR (20) warga Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar; OLH (26) dan LMS (25), keduanya warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara; NAS (25) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan; serta DLS (42) warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Mereka rencananya akan diberangkatkan secara ilegal melalui jalur laut Dumai, Riau, menuju Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan staf administrasi kantor, dengan iming-iming gaji bulanan sebesar 600 hingga 700 ringgit atau setara Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menangkap seorang perempuan bernama Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Ia diketahui berperan sebagai agen yang merekrut dan mengatur keberangkatan para PMI non-prosedural. Kepada penyidik, Rita mengaku telah menjalankan aktivitas pengiriman pekerja migran secara ilegal sejak tahun 2022, tak lama setelah pandemi Covid-19 mereda. Setiap kali berhasil memberangkatkan satu orang PMI, tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp7 juta. Ia juga membiayai seluruh kebutuhan calon pekerja, mulai dari tiket bus dan kapal, hingga pembuatan paspor, dengan skema potong gaji sebesar Rp2,3 juta hingga Rp2,6 juta selama tiga bulan pertama masa kerja para korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menyampaikan bahwa tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terhadap laporan masyarakat. Kami berhasil mengamankan korban dan pelaku sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal," ungkap Kombes Ricko, Senin (21/7/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Malaysia Sebut Ayam Gepuk Asal Indonesia sebagai Kuliner yang Berbahaya

Malaysia Sebut Ayam Gepuk Asal Indonesia sebagai Kuliner yang Berbahaya

Kasatpol PP Dampingi PMI Kota Padangsidimpuan Bagikan Bantuan Bencana Desa Goti dan Manegen

Kasatpol PP Dampingi PMI Kota Padangsidimpuan Bagikan Bantuan Bencana Desa Goti dan Manegen

Selundupkan 2,3 Kg Sabu, Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara

Selundupkan 2,3 Kg Sabu, Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara

SMI Desak Negara Bertindak Tegas Atasi Darurat Ekologis di Sumatera Utara

SMI Desak Negara Bertindak Tegas Atasi Darurat Ekologis di Sumatera Utara

Zeira Desak APH Usut Tuntas Pembalakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor

Zeira Desak APH Usut Tuntas Pembalakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor

Jelang Harlah Ke-97, Pemuda Muslimin Indonesia Padangsidimpuan Siap Gelar Donor Darah

Jelang Harlah Ke-97, Pemuda Muslimin Indonesia Padangsidimpuan Siap Gelar Donor Darah

Komentar
Berita Terbaru