Kamis, 13 November 2025

Selama Jabat Aspidsus Kejatisu, Muttaqin Pulihkan Kerugian Negara Rp16,37 M

Abimanyu - Senin, 21 Juli 2025 19:05 WIB
Selama Jabat Aspidsus Kejatisu, Muttaqin Pulihkan Kerugian Negara Rp16,37 M
(Kitakini.news/Abimanyu)
Sertijab yang berlangsung di kantor Kejatisu.

Kitakini.news -Selama menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Muttaqin Harahap berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.372.467.086,37 atau Rp16,37 Miliar lebih, dari perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

Pencapaian tersebut diraih dalam kurun waktu 10 bulan sejak Muttaqin Harahap dilantik, Senin (9/9/2024) lalu sebagai Aspidsus Kejatisu.

"Penyelamatan kerugian keuangan negara senilai Rp16,37 Miliar lebih itu berasal dari enam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Bidang Pidsus Kejati Sumut," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Senin (21/7/2025).

Dirinya merincikan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara itu yakni pertama terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Jalan Muara Soma–Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2020 senilai Rp2.054.000.000.

"Kedua senilai Rp6.315.157.253 dalam perkara dugaan korupsi dan mark up pengadaan Trolley Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu Tahun 2017 oleh PT Angkasa Pura II," bebernya.

Kemudian, lanjutnya, yang ketiga pemulihan keuangan negara senilai Rp771.759.583,37 dalam perkara dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022.

"Lalu, pemulihan keuangan negara senilai Rp319.031.500 terkait perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan SMA se-Kabupaten Batubara tahun anggaran 2025," jelasnya.

Selanjutnya, sambung Husairi, senilai Rp5.962.000.000 dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan/atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

Lalu, tambah Husairi, perkara yang keenam terkait dugaan penyalahgunaan dana kas pada PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara, senilai Rp950.518.750.

"Total penyelamatan keuangan negara dari enam perkara tersebut mencapai Rp 16.372.467.086,37 atau Rp16,37 Miliar lebih," terangnya.

Diketahui, Muttaqin Harahap merupakan mahasiswa yang sedang mengikuti Program Doktor Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan, saat ini, ia resmi menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Prapenuntutan pada Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung.

Selama bertugas di Sumut, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Medan itu dikenal aktif menangani perkara dugaan korupsi strategis.

Bahkan, pria kelahiran Kota Padangsidimpuan itu sering menjalani komunikasi terbuka dengan berbagai elemen, termasuk media untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penegakan hukum. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejatisu Periksa Ashari Tambunan

Kejatisu Periksa Ashari Tambunan

Diduga Abaikan Berbagai Kasus Dugaan Korupsi, Almasar Sumut Ancam Laporkan Kejari Medan Ke Kejagung

Diduga Abaikan Berbagai Kasus Dugaan Korupsi, Almasar Sumut Ancam Laporkan Kejari Medan Ke Kejagung

Kejatisu Geledah Kantor BPKPD dan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi

Kejatisu Geledah Kantor BPKPD dan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi

Kejatisu Geledah Kantor Pelindo Regional I Belawan

Kejatisu Geledah Kantor Pelindo Regional I Belawan

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

Benny Sihotang Apresiasi Kejatisu Bongkar Dugaan Korupsi di PTPN

Benny Sihotang Apresiasi Kejatisu Bongkar Dugaan Korupsi di PTPN

Komentar
Berita Terbaru