Sabtu, 19 Juli 2025

Mahasiswa Desak Jaksa Agung dan KPK Usut Kekayaan Mencurigakan Oknum Jaksa di Kejati Sumut

Redaksi - Jumat, 18 Juli 2025 18:13 WIB
Mahasiswa Desak Jaksa Agung dan KPK Usut Kekayaan Mencurigakan Oknum Jaksa di Kejati Sumut
Koordinator aksi, Angga Pratama, tengah berdialog dengan perwakilan Humas Kajatisu, Kamis, 18 Juli 2025. (Foto : A Siregar)

Kitakini.news - Di tengah teriknya suhu kota Medan yang menyentuh angka 38 derajat Celsius, belasan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sumatera Utara (AMPH-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Jumat, 18 Juli 2025. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan desakan kepada Kejaksaan Agung RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan kepemilikan harta tidak wajar yang dimiliki oleh seorang oknum jaksa aktif berinisial Y.

Baca Juga:

Koordinator aksi, Angga Pratama, dalam orasinya menyebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan dan penelusuran informasi yang dilakukan oleh AMPH-SU, Y atau YT diduga memiliki kekayaan dalam jumlah besar yang tidak sebanding dengan profil penghasilannya sebagai aparatur penegak hukum. Aset yang dipertanyakan antara lain rumah kos berjumlah ratusan pintu di kawasan Universitas Sumatera Utara (USU), satu unit rumah mewah di kawasan Jalan Pasar Baru, Setia Budi Medan, koleksi kendaraan mewah termasuk mobil klasik jenis Hardtop, serta kepemilikan dan pengelolaan sebuah apotek di pusat kota Medan.

"Berdasarkan pengamatan kami, harta tersebut patut diduga berasal dari praktik penyalahgunaan wewenang, dan kami khawatir itu berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai jaksa aktif di Kejati Sumut," ujar Angga di hadapan awak media.

Tak hanya itu, AMPH-SU juga mengungkap dugaan keterlibatan Y dalam pengamanan perkara yang menyangkut dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Sumatera Utara. Dalam dugaan itu, Y diduga menerima imbalan berupa proyek pengadaan, termasuk proyek rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Sumut senilai Rp 4 miliar dan pembuatan papan nama meja kerja dengan nilai pagu mencapai Rp 600 juta.

"Ini baru sebagian kecil. Kami meyakini ini hanya puncak dari gunung es. Masih banyak proyek titipan dan gratifikasi lain yang belum terungkap, hasil dari kompromi hukum dan pengamanan perkara di wilayah Sumut," tambah Angga.

Lebih mencemaskan lagi, dalam menjalankan aksinya, Y disebut-sebut kerap membawa nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, seolah-olah setiap langkahnya telah mendapatkan restu atau bahkan perintah langsung dari pimpinan. "Ada dua kemungkinan: apakah Y hanya menjual nama atasannya demi melancarkan kepentingan pribadinya, atau justru tindakan itu dilakukan dengan sepengetahuan, bahkan perintah dari pimpinan langsung," ujar Angga menegaskan.

Dalam aksi tersebut, AMPH-SU menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, di antaranya mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera membentuk tim khusus guna memeriksa Y terkait dugaan kepemilikan harta tidak wajar dan penyalahgunaan wewenang. Mereka juga meminta KPK untuk turun tangan mengusut potensi tindak pidana korupsi yang melibatkan gratifikasi, suap, hingga penyalahgunaan jabatan. Selain itu, Komisi Kejaksaan RI juga diminta melakukan investigasi menyeluruh terhadap integritas, gaya hidup, dan aliran keuangan jaksa Y.

AMPH-SU turut mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait dugaan keterlibatan atau pembiaran terhadap perbuatan bawahannya. Dalam penutup aksinya, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses penegakan hukum agar tetap bersih dan bebas dari praktik korupsi di tubuh institusi kejaksaan.

"Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami tidak segan untuk membawa aksi ini ke Jakarta dan menyuarakannya di tingkat nasional," tegas Angga.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Humas Kejati Sumut, Monang Sitohang, menyatakan bahwa pihaknya menerima seluruh tuntutan mahasiswa dan akan meneruskannya kepada pimpinan. Namun, ia mengingatkan agar laporan yang diajukan kepada pihak Kejati dilengkapi dengan data dan bukti yang cukup.

"Setiap laporan tentu akan kami sikapi secara profesional. Namun akan lebih baik jika dokumen dan data yang disampaikan benar-benar valid, agar tidak menimbulkan fitnah," ucap Monang melalui pengeras suara aksi mahasiswa.

AMPH-SU menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini, dengan langkah lanjutan yang lebih besar bila tidak ada tindakan konkret dari lembaga terkait.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Jadi Koordinator di Gorontalo

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Jadi Koordinator di Gorontalo

Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rusun ke Kejati Sumut

Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rusun ke Kejati Sumut

Mahasiswa Tuntut Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan di Rutan Tanjung Pura

Mahasiswa Tuntut Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan di Rutan Tanjung Pura

Perkara Lingkungan Hidup, Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Erick Kurniawan

Perkara Lingkungan Hidup, Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Erick Kurniawan

Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara

Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara

Komentar
Berita Terbaru