PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyeludupan 30 Kg Sabu

Kitakini.news - Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Kamis (17/7/2025), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 3 orang terdakwa karena secara sah terbukti menyelundupkan 30 Kilogram sabu. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Baca Juga:
Ketiga terdakwa yakni Sakban (33 tahun) warga Kota Dumai, Riau, Muhammad zona Riski (18 tahun) dan Risky Harian Putra (24 tahun) keduanya warga kabupaten Asahan. Ketiga terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai membacakan hasil fakta di persidangan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Erita Harefa dengan hakim anggota Joshua Sumanti dan Habli Robbi Taqiyya secara sebulat suara menjatuhkan ketiga terdakwa dengan vonis hukuman mati.
Sebelumnya pada 4 November 2024 lalu, petugas Satpolair Polres Tanjungbalai mengejar sebuah sampan kaluk hingga di bawah jembatan sungai silau sehingga ketiga terdakwa meninggalkan sampan tersebut.
Setelah diperiksa, petugas menemukan 30 Kilogram sabu. Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap ketiga terdakwa dari lokasi yang berbeda.

Sidang Rahmadi, Dua Saksi Kompak Membantah BAP

Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti

Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK

Sidang Narkotika di PN Tanjungbalai Diwarnai Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan
