KPK Periksa Mulyono dan Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi

Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting.
Baca Juga:
Pada Kamis (17/7/2025), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mulyono, yang juga pernah menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut sebelum Topan Ginting. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Medan.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi Mulyono untuk mendalami alur dan mekanisme pelaksanaan proyek, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Mulyono, KPK juga memanggil tujuh saksi lain dari berbagai instansi dan latar belakang yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa atau transaksi yang berhubungan dengan proyek jalan tersebut. Para saksi itu antara lain:
Winda, staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal
Ryan Lubis, Kepala Seksi UPT Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara
Suryadi Gozali, pemilik bengkel Parepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan
Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari pendalaman atas perkara besar yang sebelumnya telah menyeret nama Topan Ginting. Seperti diketahui, Topan Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan jalan senilai ratusan miliar rupiah yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
KPK menduga telah terjadi rekayasa dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek, termasuk pengaturan pemenang tender dan pemotongan anggaran oleh pihak-pihak tertentu. Proyek-proyek yang seharusnya menjadi solusi atas keterisolasian sejumlah daerah justru diduga menjadi ladang korupsi yang merugikan negara.
Topan Ginting, yang saat ini sudah diberhentikan dari jabatannya, ditengarai memiliki peran sentral dalam pengaturan anggaran proyek jalan tersebut. Beberapa kontraktor juga telah dipanggil dan diperiksa sebelumnya, dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring dengan pendalaman kasus oleh penyidik.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini demi menciptakan efek jera, sekaligus mendorong reformasi di sektor infrastruktur daerah yang rawan disalahgunakan.

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun

Dugaan Korupsi Rp1,8 Miliar, Ilyas Sitorus Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

KPK Periksa Bupati Madina di Gedung BPKP Sumut

Pasca OTT, Proyek Preservasi Jalan Kota Pinang-Gunung Tua Terbengkalai

OTT KPK di PUPR, Erni Ariyanti: Anggaran Pembangunan Jalan Provinsi Hanya Rp153 M
