Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Sibuluan

Kitakini.news - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), melalui Tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial DRM (39) di kawasan Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan n (14/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
Dari pelaku DRM, warga Gang Garuda, Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Terpadu, petugas mengamankan paket sabu seberat 4,14 Gram dan satu unit ponsel pintar sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi narkoba.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk tersangka saat berada di lokasi kejadian.
"Dari pemeriksaan awal, DRM mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang pria berinisial SINAGA yang berdomisili di Kota Sibolga. Namun, saat tim melakukan pengembangan untuk menangkap SINAGA, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan." Ucap AKP Gunawan kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Saat ini, pelaku DRM beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rotasi Pejabat Utama Polres Tapteng: Wakapolres Dilantik, Sejumlah Pejabat Bergeser

Sempat Lari, Pengedar Narkoba Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

Dua Pria Pengedar Ganja di Hajoran Rungkad Oleh Polres Tapteng

Diduga Tekanan Mental, Seorang Ayah Sekap Dua Anaknya

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu di Pandan
