Operasi Gabungan BNNP Sumut dan Brimob Polda Sumut Sita 36 Kg Sabu dari Jaringan Besar

Kitakini.news - Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara bersama Satuan Brimob Polda Sumut berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Medan. Dari dua lokasi penggerebekan berbeda, petugas gabungan menyita total 36 kilogram sabu-sabu dan menangkap dua orang tersangka.
Baca Juga:
Operasi ini digelar pada Selasa malam, 15 Juli 2025. Tim khusus Brimob Polda Sumut dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Kombes Pol. Rantau Isnur Eka bersama Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol. Wadi Sa'bani. Penindakan bermula dari hasil penyelidikan intelijen dan investigasi bersama kedua institusi yang menemukan informasi valid tentang rencana distribusi sabu dalam jumlah besar.
Setelah mengantongi data lokasi dan pola pergerakan para pelaku, tim menyusun strategi untuk melakukan penindakan serentak di dua titik. Penggerebekan pertama dilakukan di Rumah Kost Rosalin, kamar nomor 2, di Jalan Dame, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Di lokasi ini, petugas mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus plastik khusus.
Tak berhenti di satu lokasi, tim gabungan melanjutkan penggerebekan ke sebuah rumah kost lain di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah. Penggerebekan kedua ini juga berhasil menemukan sabu tambahan, sehingga total barang bukti mencapai 36 bungkus dengan berat sekitar 1 kilogram per bungkus.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka pria berinisial MH dan M diamankan tanpa perlawanan berarti. Selain narkotika, sejumlah barang lain yang diduga terkait aktivitas ilegal mereka turut disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan petugas:
Barang Bukti Narkotika:
36 bungkus plastik berisi sabu-sabu, masing-masing seberat sekitar 1 kilogram
Barang Bukti Non-Narkotika:
1 unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BL 1103 KS
1 unit iPhone 13
1 unit iPhone 8
1 unit iPhone 11 Pro Max
1 unit Redmi A3 warna biru
Setelah penangkapan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Aparat menyatakan operasi ini menjadi salah satu upaya serius menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara, yang kerap menjadi jalur transit sekaligus pasar potensial bagi jaringan pengedar antarprovinsi.

BNNP Sumut Geledah Rumah di Sunggal yang Pernah Digerebek Bulan Lalu
