KPK Periksa Bupati Madina di Gedung BPKP Sumut

Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi penting terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (16/7) di Kantor BPKP Perwakilan Sumut, Jalan Kapten Muslim, Medan.
Baca Juga:
Salah satu saksi yang diperiksa adalah MJSN, Bupati Mandailing Natal (Madina) periode 2021–2025. Selain itu, KPK juga memanggil EYS yang menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madina, NTL dari unsur Kelompok Kerja (Pokja) PUPR Madina, serta ISB yang diketahui sebagai ibu rumah tangga.
Dari unsur swasta, pemeriksaan dilakukan terhadap TFL selaku Komisaris PT Dalihan Natolu, MRM sebagai Bendahara PT Dalihan Natolu, MH yang merupakan Direktur sekaligus pemegang saham PT Rona Na Mora, serta SAM yang berposisi sebagai Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan para saksi ini untuk mendalami alur penggunaan anggaran proyek, mekanisme penunjukan kontraktor, hingga dugaan praktik suap yang terjadi. "Hari ini, Rabu (16/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," ujar Budi dalam keterangan pers di Medan.
Menurut Budi, tim penyidik meminta keterangan para saksi mengenai proses lelang dan penganggaran, pelaksanaan proyek di lapangan, serta potensi adanya pengaturan pemenang tender yang melibatkan pejabat dinas dan pihak swasta. Keterangan mereka juga diharapkan mengungkap pola aliran dana serta dugaan adanya pihak yang berperan sebagai perantara suap.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan sejumlah pihak di Medan dan Padangsidimpuan yang diduga terlibat transaksi suap terkait proyek pembangunan jalan provinsi. Barang bukti berupa uang tunai juga diamankan saat OTT berlangsung.
Tak lama setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, serta M. Rayhan Dulasmi Pilang yang merupakan Direktur PT Rona Na Mora.
Kelima tersangka diduga berperan dalam pengaturan paket pekerjaan pembangunan jalan melalui penunjukan kontraktor tertentu, yang disertai pemberian sejumlah uang sebagai komitmen fee. Modus ini diduga membuat proses lelang tidak fair dan merugikan keuangan negara, sekaligus menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur.

Saksi Heliyanto Mengaku Terima Suap dari Kirun dan Rayhan Pada Proyek Jalan BBPJN Sumut 2024-2025

Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar

Bendahara UPT Gunung Tua Akui Terima Uang dari PT Dalihan Natolu

Pemprovsu Komit Cegah Korupsi

Pencegahan Lebih Penting dari Penindakan, Integritas Harus Lahir dari Takut kepada Tuhan
