"Gotong" 1 Kg Ganja Dari Madina, Dua Warga Panyabungan "Nginap" di Sel Polres Sidimpuan

Kitakini.news -Aksi dua warga Panyabungan berinisial AAR (36) dan FS (29), tak berjalan mulus sesuai harapan.Sebab, sudah menempuh perjalanan jauh dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membawa Narkoba jenis Daun Ganja kering, yang ada tertangkap personel Satres NarkobaPolres Padang Sidimpuan.
Baca Juga:
Kedua pelaku diamankan petugas, Sabtu (12/07/25) sekira pukul 19:00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padang Sidempuan, tepatnya depan Batalyon 123 Rajawali.
Penangkapan ini dibenarkan, Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Narkoba AKP J Pardede yang disampaikan Kasi Humas AKP K Sinaga kepada wartawan di Sidimpuan, Minggu (13/7/2025).
"Kedua pelaku mengaku akan mengedarkan Ganja itu di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tepatnya di wilayah Batang Toru," ujarnya.
Dijelaskan Kasi Humas, awalnya Kepolisian menerima informasi bahwasanya ada dua orang lelaki diduga membawa Narkotika Golongan I jenis Ganja dari Madina ke Padang Sidimpuan.
"Usai menerima informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan, dan benar personel melihat dua lelaki yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna Hijau. Kemudian petugas mengamankan ke dua lelaki tersebut dan memeriksa badan serta sepeda motornya dan berhasil menemukan Plastik hitam yang disimpan di bagasi jok sepeda motornya, setelah diperiksa berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja," bebernya
Selanjutnya, sambung Kasi Humas, petugas melakukan interogasi terhadap keduanya dan mendapat informasi bahwa kedua pelaku mendapatkan Ganja tersebut dari seseorang berinisial S di Madina yang akan diedarkan di Kecamatan Batang Toru, Tapsel.
"Kemudian tersangka dan barang bukti 1 plastik hitam dan 1 balutan Lakban Kuning berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja bruto 1.160 Gram, 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor plat kendaraan BM 5024 YW warna hijau hitam, Uang Rp200.000 dibawa ke Polres Padang Sidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," paparnya. (**)

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Poldasu Periksa Personel Polres Tapsel

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Harry Pahlevi di Wisuda Polmed USU : Saya Bangga Pernah Pakai Almamater Ini
