Sidang Malam, Hakim Vonis Bebas Kepala BKD Langkat Soal Kasus Suap PPPK

Kitakini.news -Mantan Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Eka Syahputra Defari yang menjadi terdakwa dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7/2025) malam.
Baca Juga:
Hakim menyatakan Eka tidak terbukti bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.
"Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, M Nazir.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim pun membebaskan Eka dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan Jaksa supaya membebaskan Eka seketika setelah putusan tersebut diucapkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ucap Nazir.
Putusan Hakim berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Eka satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 Juta subsider tiga bulan kurungan. (**)

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Polsek Sei Bingai Tangkap IRT Curi Sepeda Motor

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati
