Sidang Malam, Hakim Vonis Bebas Kepala BKD Langkat Soal Kasus Suap PPPK
Kitakini.news -Mantan Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Eka Syahputra Defari yang menjadi terdakwa dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7/2025) malam.
Baca Juga:
Hakim menyatakan Eka tidak terbukti bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.
"Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, M Nazir.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim pun membebaskan Eka dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan Jaksa supaya membebaskan Eka seketika setelah putusan tersebut diucapkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ucap Nazir.
Putusan Hakim berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Eka satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 Juta subsider tiga bulan kurungan. (**)
Jembatan Sei Litur Langkat Rampung Dibangun, 4 Ribu Warga Tak Lagi Terisolir
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Kasus Proyek Jalan, JPU Tuntut Erik Siagian 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Nelayan Dituntut 11 Tahun Penjara atas Tewasnya Remaja Saat Tawuran di Belawan
Dua Terdakwa Pengoplos Gas Subsidi Divonis 8 Bulan Penjara