Kasus PPPK Langkat, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun

Kitakini.news -Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dihukum tiga tahun penjara dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.
Baca Juga:
Dalam sidang yang berlangsung, Jum'at (12/7/2025) malam itu, Saiful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan alternatif kedua tersebut, yaitu Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp100 Juta subsider enam bulan kurungan," vonis Ketua Majelis Hakim, M. Nazir.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan perbuatan Saiful mencederai dunia pendidikan di Langkat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa belum pernah dipenjara.
Putusan Hakim lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara masih dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain yang terlibat dijatuhi hukuman beragam oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan.
Ketiga terdakwa itu diantaranya Alex Sander selaku mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat, Rohayu Ningsih selaku mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, dan Awaluddin selaku mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat.
Majelis hakim yang diketuai M. Nazir menjatuhi hukuman setahun enam bulan penjara, denda Rp50 Juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa Rohayu.
Selanjutnya terdakwa Awaludin dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 Juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Alek Sander dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.
Hakim menyatakan ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud ialah Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan hakim terhadap Rohayu sama dengan tuntutan JPU.
Sementara hukuman Awaluddin dan Alek lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Awaluddin dan Alek satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 Juta subsider tiga bulan kurungan. (**)

Donasi Pembangunan Musholla dan Bantuan Pendidikan XL SMART di Karo

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Empat Kepala Dinas Diperiksa Kejari Binjai Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan
