Selasa, 14 Oktober 2025

Kasus PPPK Langkat, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun

Abimanyu - Sabtu, 12 Juli 2025 14:21 WIB
Kasus PPPK Langkat, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun
(Kitakini.news/Abimanyu)
Mantan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi saat menjalani sidang dugaan kasus suap PPPK di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7/2025) malam.

Kitakini.news -Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dihukum tiga tahun penjara dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Baca Juga:

Dalam sidang yang berlangsung, Jum'at (12/7/2025) malam itu, Saiful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan alternatif kedua tersebut, yaitu Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp100 Juta subsider enam bulan kurungan," vonis Ketua Majelis Hakim, M. Nazir.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan perbuatan Saiful mencederai dunia pendidikan di Langkat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa belum pernah dipenjara.

Putusan Hakim lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara masih dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain yang terlibat dijatuhi hukuman beragam oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan.

Ketiga terdakwa itu diantaranya Alex Sander selaku mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat, Rohayu Ningsih selaku mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, dan Awaluddin selaku mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat.

Majelis hakim yang diketuai M. Nazir menjatuhi hukuman setahun enam bulan penjara, denda Rp50 Juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa Rohayu.

Selanjutnya terdakwa Awaludin dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 Juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Alek Sander dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Hakim menyatakan ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud ialah Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan hakim terhadap Rohayu sama dengan tuntutan JPU.

Sementara hukuman Awaluddin dan Alek lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Awaluddin dan Alek satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 Juta subsider tiga bulan kurungan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar

Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar

Komentar
Berita Terbaru