Polsek Sei Tualang Raso Amankan PMI Ilegal 'Gotong' 7 Kg Sabu dari Malaysia
Kitakini.news -Personel Polsek Sei Tualang Raso, Polres Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu seberat 7 Kilogram yang dibawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal saat melintas di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Seo Tualang Raso, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga:
Petugas menghentikan satu unit Becak Motor (Betor) yang ditumpangi oleh seorang PMI yang baru mendarat secara ilegal di "Tangkahan Tikus" di wilayah Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut Asahan
Dari hasil pemeriksaan pria berusia (22) yang merupakan warga Sampang Madura ini, ditemukan 7 bungkusan plastik yang berisi Sabu seberat 7 Kg. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam satu unit CPU komputer.
Kasubsi Humas Polres Asahan Ipda Ruslan kepada wartawan, Kamis (10/7/2025) mengatakan kasus ini terungkap saat petugas yang melakukan Patroli rutin disepanjang jalan Lingkar Utara curiga terhadap penumpang Betor tersebut.
Sebelumnya petugas tengah menyelidiki kegiatan keluar masuknya PMI ilegal dari wilayah Silo Baru Asahan.
Terduga pelaku berdalih hanya sebagai kurir dan atas suruhan pria berinisial F warga Madura yang ada di Malaysia.
Pelaku dijanjikan upah Rp50 Juta untuk membawa barang haram tersebut ke Sampang Madura namun baru menerima Rp7 Juta.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Tanjung Balai. (**)
Incar Turis Lebih Banyak, Malaysia Mau Lebih Bersih dari Singapura
PMI Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana, Targetkan Warga Kembali ke Rumah sebelum Ramadan
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad
Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara