Pelaku Penganiaya Mandor Angkot Bandar Jaya Merah Pasar Horas Diringkus Polisi

Kitakini.news - Tim Opsnal unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar dipimpin Kanit Ipda Ricardo Rajagukguk berhasil meringkus pelaku penganiaya menggunakan senjata tajam dari Pasar Horas Siantar, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga:
Pelaku berinisial BP (26), warga Jalan Hj Ulakma Sinaga (Perumnas), Kabupaten Simalungun, atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/ Polda Sumut.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Sandi Riz Akbar melalui Humas menyampaikan penganiayaan dilakukan pelaku (terlapor) kepada korbannya bernama Samuel R Pardede (35), warga Kampung Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, kota Siantar yang menjadi Pelapor.
Kejadian penganiayaan itu terjadi di Halte Angkot seberang pos Polisi Unit Pasar Horas Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat," AKP tutur Sandi.
Menurutnya, korban Samuel yang bekerja sebagai Mandor sedang memanggil penumpang agar naik ke Angkot yang diketahui bermerek CV. Bandar Jaya berwarna merah itu, Minggu (5/1/2025) lalu.
Kemudian saat sore, pelaku BP datang untuk meminta minta uang kepada setiap supir Angkot yang dijaga oleh korban. Atas hal itu, korban pun menugur pelaku agar tidak meminta uang kepada supir.
Tak terima ditegur, pelaku langsung pergi ke arah samping kantor Pos Polisi unit Pasar Horas. Tak beberapa lama pelaku kembali datang menjumpai korban dengan membawa sebilah Senjata Tajam (Sajam)
"Dua kali pelaku ini mondar mandir ke samping kantor pos Polisi itu. Datang kedua kalinya pelaku langsung mengayunkan Sajam kepada korban yang mengenai lengan bagian kiri," terangnya.
Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka gores dibagian lengan bagian tangan kirinya. Segera langsung Samuel membuat laporan Polisi setelah kejadian yang menimpanya itu.
"Pelaku BP akhirnya berhasil diringkus saat sedang duduk duduk di Pasar Horas oleh tim Opsnal unit Jatanras," terangnya.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna diproses hukum sebagaimana dipersangkakan sesuai pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. (**)

Sepuluh Orang Pendemo Diamankan Polisi

Polisi Bubarkan Pendemo, Massa Cipayung Plus Lari Kucar Kacir

Tragedi Penembakan di Kutalimbaru, Keluarga Korban Pertanyakan Keseriusan Polisi Menangkap Pelaku

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut

Gadis 17 Tahun di Medan Jadi Korban Penganiayaan, Nyaris Diperkosa Teman Media Sosial
