Kamis, 22 Januari 2026

Pelaku Penganiaya Mandor Angkot Bandar Jaya Merah Pasar Horas Diringkus Polisi

Hegi - Kamis, 10 Juli 2025 22:00 WIB
Pelaku Penganiaya Mandor Angkot Bandar Jaya Merah Pasar Horas Diringkus Polisi
(Kitakini.news/Hegi)
Tim opsnal unit Jatanras Satreskrim Polres Siantar saat berhasil menangkap pelaku BP.

Kitakini.news - Tim Opsnal unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar dipimpin Kanit Ipda Ricardo Rajagukguk berhasil meringkus pelaku penganiaya menggunakan senjata tajam dari Pasar Horas Siantar, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga:

Pelaku berinisial BP (26), warga Jalan Hj Ulakma Sinaga (Perumnas), Kabupaten Simalungun, atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/ Polda Sumut.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Sandi Riz Akbar melalui Humas menyampaikan penganiayaan dilakukan pelaku (terlapor) kepada korbannya bernama Samuel R Pardede (35), warga Kampung Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, kota Siantar yang menjadi Pelapor.

Kejadian penganiayaan itu terjadi di Halte Angkot seberang pos Polisi Unit Pasar Horas Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat," AKP tutur Sandi.

Menurutnya, korban Samuel yang bekerja sebagai Mandor sedang memanggil penumpang agar naik ke Angkot yang diketahui bermerek CV. Bandar Jaya berwarna merah itu, Minggu (5/1/2025) lalu.

Kemudian saat sore, pelaku BP datang untuk meminta minta uang kepada setiap supir Angkot yang dijaga oleh korban. Atas hal itu, korban pun menugur pelaku agar tidak meminta uang kepada supir.

Tak terima ditegur, pelaku langsung pergi ke arah samping kantor Pos Polisi unit Pasar Horas. Tak beberapa lama pelaku kembali datang menjumpai korban dengan membawa sebilah Senjata Tajam (Sajam)

"Dua kali pelaku ini mondar mandir ke samping kantor pos Polisi itu. Datang kedua kalinya pelaku langsung mengayunkan Sajam kepada korban yang mengenai lengan bagian kiri," terangnya.

Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka gores dibagian lengan bagian tangan kirinya. Segera langsung Samuel membuat laporan Polisi setelah kejadian yang menimpanya itu.

"Pelaku BP akhirnya berhasil diringkus saat sedang duduk duduk di Pasar Horas oleh tim Opsnal unit Jatanras," terangnya.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna diproses hukum sebagaimana dipersangkakan sesuai pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komisi E DPRD Sumut Minta Pemprovsu Segera Selesaikan Persoalan SMAN 5 Pematangsiantar

Komisi E DPRD Sumut Minta Pemprovsu Segera Selesaikan Persoalan SMAN 5 Pematangsiantar

Polsek Sunggal Tangkap 3 Penganiaya Alvin V Ginting, Tiga Lagi Diburu

Polsek Sunggal Tangkap 3 Penganiaya Alvin V Ginting, Tiga Lagi Diburu

Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun

Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun

Empat Terdakwa Korupsi Gedung Balei Merah Putih Siantar Dituntut 5 Tahun

Empat Terdakwa Korupsi Gedung Balei Merah Putih Siantar Dituntut 5 Tahun

Negara Tak Serius, DPRD Sumut Suarakan “Nias Merdeka”

Negara Tak Serius, DPRD Sumut Suarakan “Nias Merdeka”

Komentar
Berita Terbaru