Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kitakini.news -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Sumatera Utara, Zumri Sulthony dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga:
JPU Ahmad Awali menyatakan, terdakwa dinilai terbukti korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, yang berlokasi di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Zumri Sulthony dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan denda Rp200 Juta subsider 6 bulan penjara," tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/7/2025).
JPU meyakini, perbuatan terdakwa Zumri secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp771 Juta. "Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.
Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Andriyansyah memberikan kesempatan kepada terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Zumri bersama terdakwa Junaidi Purba selaku PPTK, Rizal Gozali Malau selaku Konsultan Pengawas dan Rizal Silaen selaku pelaksana konstruksi (ketiganya berkas terpisah), melakukan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau.
Kegiatan proyek tersebut memiliki pagu anggaran senilai Rp4,89 Miliar, yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2022, yang dikelola oleh Disbudparekraf Pemprov Sumut.
Dimana pada proyek tersebut, mencakup pekerjaan diantaranya, pematangan lahan, pembangunan jalan dan saluran, serta pemasangan pagar keliling dengan nilai kontrak sebesar Rp3,37 Miliar.
Namun, pekerjaan yang dilakukan Zumri bersama tiga terdakwa lainnya hanya mencapai progres fisik sebesar 75,03 persen, hingga berakhirnya masa kontrak.
Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp841 Juta, berdasarkan selisih nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan realisasi dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai.

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Korupsi Uang APBDes, Mantan Kades di Sergai Dihukum 3 Tahun Penjara

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Dirut PT MVP Didakwa Rugikan Negara Rp642 Juta

Kebakaran Hebat Luluhlantakkan 29 Rumah di Kesawan, Medan Barat
