Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rusun ke Kejati Sumut

Kitakini.news -Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serahkan hasil temuan dugaan tindak pidana korupsi proyek rumah susun senilai Rp6,5 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dugaan korupsi ini terjadi di 3 titik wilayah Sumatera Utara yakni di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Deliserdang.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dian Fris Nalle, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, Rabu (9/7/2025).
Kedatangan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi proyek rumah susun (Rusun) di Sumatera Utara.
Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut akan ditindaklanjuti oleh bidang pidsus kejaksaan tinggi Sumatera Utara.
Dian Fris Nalle, menyebutkan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pekerjaan proyek rumah susun di Sumatera Utara di tiga kabupaten yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Deliserdang.
"Penyerahan hasil temuan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk menyerahkan kasus atau temuan yang masih bersifat praduga kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami sudah bersama-sama telah menandatangani berita acara penyerahan, kasus tersebut adalah dugaan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Dian.
Terkait laporan ini, Dian secara terang-terangan menyebutkan pelaku dugaan korupsi berinisial YM yang telah merugikan negara senilai Rp 6,5 Miliar.
"Untuk dugaan sementara sesuai dengan barang bukti yang ada dan atas pengakuan yang bersangkutan kurang lebih Rp 6,5 Miliar," tambahnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, Muttaqin Harahap, menjelaskan, secara resmi telah menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di beberapa titik lokasi di Sumatera Utara dan akan melakukan investigasi terhadap laporan tersebut.
"Hari ini kami sudah menerima lapiran resmi terkait adanya dugaan adanya tindak pidana korupsi di beberapa titik lokasi di Sumatera Utara, tadi sudah kami diskusikan nanti akan segera kami tindak lanjuti dari dokumen data yang ada. Kita akan mulai langkah penyelidikan mudah-mudahan tidak berselang lama nanti terkait dengan orang-orang yang terlibat di sana akan kita tindak," tutup Muttaqim.

Salomo dan Eko Aprianta Hadiri Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan

Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan Pada PT.Bank Sumut KCP Melati- Medan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo

Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Kejari Karo Geledah 2 Lokasi di Kabanjahe
