Massa Guru Honorer Langkat Serbu PN Medan, Tuntut Terdakwa Suap PPPK Dihukum Berat

Kitakini.news -Puluhan Guru honorer Langkat menggeruduk kantorPengadilan Negeri Medan, menuntut lima terdakwa perkara suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dihukum berat.
Baca Juga:
Di tengah massa unjuk rasa, Kamis (10/7/2025), Koordinator aksi Sofyan Muis Gajah menyampaikan bahwa kedatangan guru-guru honorer asal Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK ke PN Medan itu adalah untuk meminta keadilan.
"Korban kasus korupsi seleksi PPPK mencari keadilan di PN Medan. Hukuman koruptor harus seberat-beratnya. Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya," teriaknya.
Mereka mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang beberapa waktu lalu hanya menuntut lima terdakwa dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Maling ayam saja hukumannya dua tahun, koruptor cuma satu tahun enam bulan? Kalau gitu kami jadi koruptor saja. Kami menanamkan nilai yang baik-baik kepada anak didik kami, tapi ketika sudah jadi pejabat lupa akan nilai-nilai tersebut," tambah massa aksi lainnya, Dinda.
Kelima terdakwa yang dimaksud tersebut, yaitu Saiful Abdi selaku eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat dan Eka Syahputra Defari selaku eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
Kemudian, Alek Sander selaku eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Rohayu Ningsih selaku eks Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, serta Awaluddin selaku eks Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat.
Selama kurang lebih satu jam berorasi, pihak PN Medan tak kunjung menemui guru-guru honorer untuk berdialog. Hingga akhirnya mereka meninggalkan lokasi, tanpa mendapatkan tanggapan apa pun dari pihak PN Medan.
"Jadi, timbul kecurigaan kepada pihak PN Medan yang enggan menemui kami. Ada apa ini? Kita sudah dapat menyimpulkan ada apa dengan PN Medan ini," ujar Sofyan.
Sebagaimana diketahui, kelima terdakwa kasus suap PPPK Langkat itu akan menjalani sidang putusan pada, Jumat (11/7/2025). Putusan akan dibacakan Majelis hakim yang diketuai M. Nazir sesuai agenda yang telah dijadwalkan.
Perkara ini sudah cukup lama berproses. Kasus suap calon PPPK Langkat ini terungkap sebelum masa pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 lalu. Ada dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin dan sempat, menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara pada minggu akhir Desember 2024.

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Seirampah Dihukum 16 Bulan Penjara
