Modus Pencairan Dana Ganda, Bendahara PUPR Masuk Bui

Kitakini.news - Seorang bendahara di Dinas PUPR ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatera Utara. Ia diduga melakukan korupsi dengan modus pembayaran fiktif pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2024.
Baca Juga:
Tersangka Matius Zagoto (MZ) berdiri diam di belakang saat konferensi pers berlangsung, dengan pengawalan ketat anggota TNI AL di kantor Kejari Nias Selatan, Rabu sore (9/7/2025).
Dari hasil penyidikan, MZ diduga kuat memalsukan dokumen dan tanda tangan untuk mencairkan ulang dana yang seharusnya sudah dibayarkan. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024, dengan nilai anggaran kegiatan mencapai lebih dari Rp1,6 Miliar.
Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Alex Bill Daeli, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Tersangka Matius Zagoto kami tahan hari ini, terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp700 Juta," ungkapnya, didampingi Kasi Pidsus dan tim penyidik.
Hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencatat kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp776 Juta lebih
Usai konferensi pers, tersangka langsung digiring ke mobil tahanan, dikawal ketat aparat, sebelum akhirnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam untuk menjalani penahanan selama proses hukum berjalan.
Tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Pihak Kejaksaan memastikan penyidikan masih akan dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Kabupaten Batubara Ditahan Kejati Sumut

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sarpras Sekolah

Tersangka Korupsi, Segini Harta Mantan Dirut RSUP Adam Malik saat Menjabat
