Sidang Polisi Tembak Polisi, Empat Peluru Dikepala Kasat Reskrim

Kitakini.news - Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatra Barat, melanjutkan sidang penembakan dilakukan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Kompol Anumerta, Ulil Riyanto. Saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Bayangkara Padang, Insil Pendri Haryani, menyebutkan, ada empat lobang peluru dibagian kepala Ulil Riyanto.
Baca Juga:
Sidang lanjutan penembakan dilakukan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ulil Riyanto, dipimpin Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo ini, berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat, Rabu, 09 Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Kejati Sumbar dan Kejari Solok Selatan ini, menghadirkan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Bayangkara Padang, Insil Pendri Haryani. Dosen Universitas Baiturrahmah ini, menceritakan penanganan meninggalnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ulil Riyanto, secara detail.
Mulai dari jenazah Ulil datang ke Rumah Sakit Bayangkara hingga jumlah uang dan emas di celana korban. Korban datang ke rumah sakit Bayangkara sudah tidak bernyawa dan dibungkus dengan kantong jenazah.
"Kami menemukan ada empat lobang sasaran peluru di bagian kepala Ulil. Diantaranya, bagian pipi dan pelepis mata korban. Selain luka di bagian kepala, ada luka di dada dan kaki," ujarnya.
Dalam sidang ini, pelaku Dadang Iskandar berikut senjata api yang digunakan menembak Kasat Reskrim Solok Salatan dihadirkan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dibacakan Moch Taufik Yanuarsah, terdakwa Dadang Iskandar, berencana melakukan pembunuhan terhadap dua petinggi Polres Solok Selatan. Masing-masing, Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mukti Arief dan Kasat Reskrim Kompol Anumerta, Ulil Riyanto.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan pembunuhan berencana. Dia dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 338 KUHP, dan dakwaan kedua primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati.
Kasus penembakan ini, terjadi pukul 00.45 WIB, Jumat, tanggal 22 November 2024. Dadang menembak Ulil Riyanto hingga tewas. Dadang meminta bantuan Ulil terkait kasus tambang ilegal di Solok Selatan, namun korban menolak. Penolakan itu membuat Dadang naik pitam dan menembak Ulil.

Pengedar Narkoba Tertangkap Tangan di Solok Selatan

Sebanyak 34 Paket Ganja Kering Siap Edar, Disita Polres Solok Selatan

Lanjutan Sidang Kasus Tudingan Perambahan Hutan di Paluta, Saksi Bongkar Sejarah

Pengacara Bongkar Kejanggalan Saat Polisi Jadi Saksi di Sidang Kasus Perambahan Hutan

Jenazah Pekerja yang Meninggal Ditembak APMM Disambut Isak Tangis Keluarga
