Minggu, 19 Oktober 2025

Kejatisu Terima Laporan Dugaan Korupsi Rp6,5 M Pembangunan Rusun di Sumut

Abimanyu - Rabu, 09 Juli 2025 21:49 WIB
Kejatisu Terima Laporan Dugaan Korupsi Rp6,5 M Pembangunan Rusun di Sumut
(Kitakini.news/Abimanyu)
Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap didampingi Kasi Penkum Adre W Ginting

Kitakini.news -Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal Dian Fris Nalle menyerahkan hasil temuan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun (Rusun) ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (9/7/2025).

Baca Juga:

Temuan yang masih bersifat praduga tersebut diserahkan ke kantor Kejatisu dan diterima langsung oleh Aspidsus sebagai leading sektornya.

"Tadi kami sudah sama-sama menandatangani surat penyerahan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim Pidsus Kejati Sumut. Kami berharap segera ditindaklanjuti, sehingga apa yang menjadi program bapak Presiden dalam Asta Cita poin 7 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi konsen pemerintahan Presiden Prabowo," bebernya kepada wartawan usai acara penyerahan kepada Kejatisu di Medan, Rabu (9/7/2025).

Dari hasil temuan yang diperoleh di Sumatera Utara, kata Dian Fris Nalle, dugaan korupsinya untuk sementara ditemukan sekitar Rp6,5 Miliar, yang berkaitan dengan pekerjaan proyek Rusu. di 3 kabupaten, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Deli Serdang.

"Laporan yang kami serahkan agar segera ditindaklanjuti penyidik Kejatisu, karena ada dugaan unsur pemerasan, yang nantinya akan dipertegas oleh hasil penyelidikan tim penyidik," terangnya.

Sementara Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap didampingi Kasi Penkum Adre W Ginting menegaskan bahwa pihaknga segera menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan oleh Irjen PKP secara langsung di Kantor Kejati Sumut.

"Bahan-bahan laporan yang disampaikan sudah kami terima, dan akan segera ditindaklanjuti," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

Soal Kasus Lahan PTPN I, Subandi Desak Kejatisu Usut PT Ciputra Land

Soal Kasus Lahan PTPN I, Subandi Desak Kejatisu Usut PT Ciputra Land

Drainase Penuh Sampah, Jalan Pasar 3 Tembung, Percut Sei Tuan Banjir

Drainase Penuh Sampah, Jalan Pasar 3 Tembung, Percut Sei Tuan Banjir

Terkait Perumahan Citraland, Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang Ditahan Kajatisu

Terkait Perumahan Citraland, Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang Ditahan Kajatisu

Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Kepala BPN

Korupsi Pelepasan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Kepala BPN

Dugaan Korupsi, Kejatisu Tahan Konsultan Pengawas Pengadaan 2 Unit Kapal Pelindo

Dugaan Korupsi, Kejatisu Tahan Konsultan Pengawas Pengadaan 2 Unit Kapal Pelindo

Komentar
Berita Terbaru