Jumat, 29 Agustus 2025

Korupsi Pengadaan Website Desa, Mantan Sekdes Botung Dihukum 2 Tahun

Abimanyu - Rabu, 09 Juli 2025 19:50 WIB
Korupsi Pengadaan Website Desa, Mantan Sekdes Botung Dihukum 2 Tahun
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Hasnul Hadiansyah Nasution mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Botung di Padan Lawas, terdakwa korupsi pengadaan website desa, se-Kecamatan Lubuk Sutam, divonis hakim 2 tahun penjara.

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Deny Syahputra menyatakan perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp260 Juta.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (9/7/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasnul Hadiansyah Nasution oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 Juta subsider 3 bulan kurungan," tegasnya.

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesa Rp210 Juta. Dengan ketentuan dalam waktu sebulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar, harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuh Hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan," ujarnya.

Perbuatan terdakwa, kata hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan itu, Hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa 2,5 tahun denda Rp50 Juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa dituntut membayar UP sebesar Rp260 Juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa didakwa jaksa menyalahgunakan wewenangnya sebagai Sekdes Botung Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas, dengan melakukan korupsi pengadaan website desa, sebanyak 20 desa pada bulan Juni sampai Desember 2019.

Setiap desa diminta Rp13 Juta untuk pelaksanaan dan pengadaan website desa. Namun pada prakteknya, pengadaan website tersebut tidak selesai dan negara mengalami kerugian sebesar Rp260 Juta. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

USU Bungkam terkait Pembanguna Gedung UMKM Square Rp 97,65 Miliar Nan Tak Kunjung Rampung

USU Bungkam terkait Pembanguna Gedung UMKM Square Rp 97,65 Miliar Nan Tak Kunjung Rampung

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK

Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Korupsi Uang APBDes, Mantan Kades di Sergai Dihukum 3 Tahun Penjara

Korupsi Uang APBDes, Mantan Kades di Sergai Dihukum 3 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru