Selasa, 14 Oktober 2025

Korupsi Pengadaan Website Desa, Mantan Sekdes Botung Dihukum 2 Tahun

Abimanyu - Rabu, 09 Juli 2025 19:50 WIB
Korupsi Pengadaan Website Desa, Mantan Sekdes Botung Dihukum 2 Tahun
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Hasnul Hadiansyah Nasution mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Botung di Padan Lawas, terdakwa korupsi pengadaan website desa, se-Kecamatan Lubuk Sutam, divonis hakim 2 tahun penjara.

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Deny Syahputra menyatakan perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp260 Juta.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (9/7/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasnul Hadiansyah Nasution oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 Juta subsider 3 bulan kurungan," tegasnya.

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesa Rp210 Juta. Dengan ketentuan dalam waktu sebulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar, harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuh Hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan," ujarnya.

Perbuatan terdakwa, kata hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan itu, Hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa 2,5 tahun denda Rp50 Juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa dituntut membayar UP sebesar Rp260 Juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa didakwa jaksa menyalahgunakan wewenangnya sebagai Sekdes Botung Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas, dengan melakukan korupsi pengadaan website desa, sebanyak 20 desa pada bulan Juni sampai Desember 2019.

Setiap desa diminta Rp13 Juta untuk pelaksanaan dan pengadaan website desa. Namun pada prakteknya, pengadaan website tersebut tidak selesai dan negara mengalami kerugian sebesar Rp260 Juta. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Zero Tolerance Terhadap Fraud, BRI Tindak Tegas Oknum Terlibat Korupsi KUR di Tanjungbalai

Zero Tolerance Terhadap Fraud, BRI Tindak Tegas Oknum Terlibat Korupsi KUR di Tanjungbalai

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Komentar
Berita Terbaru