Jumat, 29 Agustus 2025

Polda Riau Tangkap 24 Perambah, Kerusakan Hutan Capai 2.225 Ha

Azzaren - Selasa, 08 Juli 2025 20:50 WIB
Polda Riau Tangkap 24 Perambah, Kerusakan Hutan Capai 2.225 Ha
(Fitra)
Ada 27 kasus perambahan hutan dengan 24 tersangka dan total luas lahan dirambah mencapai 2.225 Hektar.

Kitakini.news -Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap 24 tersangka perambah hutan disejumlah daerah. Perbuatan puluhan tersangka menyebabkan kerusakan hutan mencapai 2.225 Hektare.

Baca Juga:

Kawanan perambah dan pembakar hutan ditangkap di Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Kampar dan Pelalawan. Selain itu tersangka kasus perusakan lingkungan ini juga ditangkap di Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Indragiri Hulu dan Kota Dumai.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan modus para tersangka adalah membuka lahan dengan cara membakar untuk areal perkebunan Kelapa Sawit.

"Sebagian lahan berada di kawasan hutan konservasi, seperti Bukit Rimbang Baling Kampar, Bukit Tiga Puluh Indragiri Hulu, Hutan Zamrud Siak dan Taman Nasional Teso Nilo,"ujar Kapolda saat konferensi Pers yang digelar di Gedung Media Center Polda Riau, Selasa (8/7/2025).

Dikatakannya, aksi perambahan hutan dan pembakaran lahan ini berlangsung sejak Januari 2025. Polda Riau menyita barang bukti gergaji mesin, alat pertanian, bibit kelapa sawit dan dokumen transaksi jual beli lahan.

Herry juga menyebutkan ada 27 kasus perambahan hutan dengan 24 tersangka dan total luas lahan dirambah mencapai 2.225 hektar.

Beberapa wilayah dengan kasus terbanyak di antaranya: Polres Rokan Hilir, 3 perkara (3 tersangka), Polres Rokan Hulu, 2 perkara (4 tersangka), Polres Pelalawan: 2 LP (3 tersangka), Polres Bengkalis, Kampar, Inhu, Inhil, dan Dumai masing-masing menangani 1–2 kasus
Ke 24 tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.
Kapolda Riau jugamenegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Riau.

Untuk itu, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, pelaku usaha, hingga media massa untuk bersama-sama menjaga alam Riau dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas ilegal. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Periksa Dapur Umum dan Penyaluran SPPG

Kapolda Sumut Periksa Dapur Umum dan Penyaluran SPPG

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut

Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Bupati Langkat Apresiasi Kepolisian Ungkap 429 Kasus Narkoba

Bupati Langkat Apresiasi Kepolisian Ungkap 429 Kasus Narkoba

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Sejak Januari 2025 di Langkat-Binjai

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Sejak Januari 2025 di Langkat-Binjai

Dugaan Korupsi Paket Premium Ramadan, Wakil Ketua Baznas Inhil Riau Tersangka

Dugaan Korupsi Paket Premium Ramadan, Wakil Ketua Baznas Inhil Riau Tersangka

Komentar
Berita Terbaru