ODGJ di Langkat Bacok Polisi dan Warga

Kitakini.news -Seorang pria yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial Suh (50) membacok seorang warga dan seorang personel polisi berinisial Aipda SP (48) saat hendak diamankan.
Baca Juga:
Menurut warga, peristiwa ini sempatmenghebohkan warga Dusun Pujidadi, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (7/7/2025).
"Kejadian bermula dari Suh mendatangi agen Brilink dengan alasan ingin mengambil uang.Namun, pelaku tidak memiliki kartu ATM dan alhasil ditolak pemilik atau agen Brilink tersebut," ujar warga setempat.
Karena ditolak itu, Suh marah, emosinya tak terkendali hingga terjadi adu mulut. Seorang masyarakat atas nama Roni (34) coba menenangkan dan melerainya.
Upaya yang dilakukan Roni berhasil, Suh pun meninggalkan lokasi. Rupanya Suh kembali lagi dengan membawa senjata tajam yang diduga diambil dari rumahnya.
Dalam perjalanan hendak kembali ke lokasi, Suh bertemu Roni dan terjadi keributan. Singkat cerita, Roni pun dibacok hingga mengalami luka di bagian tangannya.
Polsek Padang Tualang yamg mengetahui kejadian ini menurunkan 8 orang anggota Polisi mendatangi rumah Suh di Dusun Sumberejo, Desa Sei Bamban, Batang Serangan.
Suh yang hendak diamankan polisi memberikan perlawanan. Akibatnya, seorang polisi berinisial Aipda SP dibacok hingga mengalami luka pada kaki sebelah kanan dan tangan kirinya.
Aipda SP pun kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Putri Bidadari Stabat untuk mendapat perawatan medis. Suh pun akhirnya dapat diamankan polisi yang dibantu masyarakat setempat.
Suh akhirnya berhasil ditangkap warga dan polisi kemudian dibawa langsung ke Mapolsek Batang Serangan. (**)

Diancam Akan Dibunuh, Satu Keluarga Nginap di Polres Langkat

Siswi SMA Korban Pohon Tumbang di Langkat Akhirnya Meninggal Dunia

Polsek Siantar Utara Evakuasi Jasad Penumpang Bus Nice Trans Jurusan Medan-Siantar

Ratusan Ribu Pelanggaran di 2024, Kapolres Langkat Ajak Warga Disiplin Berlalulintas

Bupati Syah Afandin Apresiasi Pansus DPRD Bahas RPJMD 2025–2029
