Rabu, 16 Juli 2025

Rugikan Negara Rp771 Juta, 3 Koruptor Penataan Benteng Putri Hijau Divonis Berbeda

Abimanyu - Senin, 07 Juli 2025 19:51 WIB
Rugikan Negara Rp771 Juta, 3 Koruptor Penataan Benteng Putri Hijau Divonis Berbeda
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Tiga terdakwa korupsi kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara (Sumut), divonis berbeda. Ketiganya divonis bersalah yang merugikan negara Rp771 Juta.

Baca Juga:

Terdakwa Junaidi Purba, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), divonis 1,5 tahun (17 bulan) penjara, terdakwa Rizal Gozali Malau selaku Konsultan Pengawas divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara dan terdakwa Rizal Silaen selaku Rekanan divonis 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara.

"Ketiga terdakwa di hukum membayar denda sebesar Rp50 Juta subsider kurungan 1 bulan," tegas Hakim Ketua Andriyansyah, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/7/2025).

Majelis Hakim meyakini, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Hakim.

Atas putusan itu, penasehat hukum para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), kompak menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Ahmad Awali, yang semula menuntut ketiga terdakwa masing-masing 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Disbudparekraf Sumut menganggarkan Rp3,9 Miliar lebih, untuk penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, TA 2022.

Dari nilai pagu itu, ketiga terdakwa selaku PPTK, pengawas dan rekanan melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp771 Juta.

Untuk pekerjaan penataan situs Benteng Putri Hijau tersebut, tidak selesai tepat waktu dan dilakukan Addendum sampai 2 kali hingga ada kekurangan volume pekerjaan.

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deli Serdang Dengan Al-Washliyah

Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deli Serdang Dengan Al-Washliyah

Apresiasi Poldasu Gagalkan Peredaran Besar Narkoba, DPRD SU Minta Polisi Tangkap Pencuri Besi Fasilitas Umum

Apresiasi Poldasu Gagalkan Peredaran Besar Narkoba, DPRD SU Minta Polisi Tangkap Pencuri Besi Fasilitas Umum

Masih Hadapi Kendala, Subandi: Evaluasi Sekolah Lima Hari

Masih Hadapi Kendala, Subandi: Evaluasi Sekolah Lima Hari

Sidang Malam, Hakim Vonis Bebas Kepala BKD Langkat Soal Kasus Suap PPPK

Sidang Malam, Hakim Vonis Bebas Kepala BKD Langkat Soal Kasus Suap PPPK

Kasus PPPK Langkat, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun

Kasus PPPK Langkat, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun

Usai Sekda Sumut, Bobby Lantik Enam Pejabat Eselon II

Usai Sekda Sumut, Bobby Lantik Enam Pejabat Eselon II

Komentar
Berita Terbaru