Tuntutan Belum Siap, Sidang Pemalsuan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua Ditunda

Kitakini.news -Sidang tuntutan Mariah (44) terdakwa pemalsuan Jamu Gosok Cap Orang, merk Tan Poi Sua terpaksa ditunda. Pasalnya, rencana tuntutan (Rentut) untuk terdakwa dari Kejati Sumut belum siap.
Baca Juga:
"Belum turun rentutnya dari Kejati Sumut. Jadi sidangnya ditunda Senin depan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/7/2025).
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal ketika korban Mawanto mendengar informasi bahwa jamu gosok cap orang merk 'Tan Poi Sua' UD Cheng Jaya milik korban diproduksi terdakwa dan di pasarkan melalui aplikasi shopee.
Menurut JPU, UD Cheng Jaya beralamat di Perumahan Pondok Indah Karya Jalan Garu Sinumba No 1 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Seharusnya, lanjut JPU, saksi korban yang berhak untuk memproduksinya berdasarkan Sertifikat Merk dengan Nomor Pendaftaran IDM001103231, telah ditiru atau dipalsukan serta telah beredar dipasaran.
Masih kata JPU, pada 30 Oktober 2023, korban menyuruh istrinya untuk membeli produk jamu yang menyerupai itu melalui aplikasi shopee. Setelah barang sampai, ternyata barang itu diproduksi oleh terdakwa Mariah selaku pemilik UD Lion.
Selain itu, pada 2 Desember 2023 saksi korban juga menemukan jamu gosok cap orang merk Tan Poi Sua UD Lion, yang dijual di Apotik Abadi JayaJalan Rakyat No 101, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kemudian, korban membeli produk tersebut dan pada 4 Juni 2024, pihak Polda Sumut melakukan penggeledahan di Jalan KL Yos Sudarso, Medan, tepatnya ditempat produksi obat gosok herbal alami Tan Poi Sua milik terdakwa.
Disitu, polisi menyita 2 botol obat gosok herbal alami Tan Poi Sua dan 7 botol jamu gosok cap orang Tan Poi Sua, yang diproduksi UD Lion.
Kemudian, 34 lembar stiker/label jamu gosok cap orang Tan Poi Sua, yang diproduksi UD Lion, yang merupakan sisa produksi tahun 2023.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Krimsus Polda Sumut untuk diproses. Perbuatan terdakwa, sebagaimana diancam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk. (**)

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Ada Nama Andre Taulany soal Terkuaknya Perceraian Pratama Arhan dan Azizah

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah
