Jumat, 14 November 2025

Tuntutan Belum Siap, Sidang Pemalsuan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua Ditunda

Abimanyu - Senin, 07 Juli 2025 19:50 WIB
Tuntutan Belum Siap, Sidang Pemalsuan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua Ditunda
(Kitakini.news/Abimanyu)
Sidang perkara pemalsuan Jamu Gosok Merk Tan Poi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news -Sidang tuntutan Mariah (44) terdakwa pemalsuan Jamu Gosok Cap Orang, merk Tan Poi Sua terpaksa ditunda. Pasalnya, rencana tuntutan (Rentut) untuk terdakwa dari Kejati Sumut belum siap.

Baca Juga:

"Belum turun rentutnya dari Kejati Sumut. Jadi sidangnya ditunda Senin depan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/7/2025).

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal ketika korban Mawanto mendengar informasi bahwa jamu gosok cap orang merk 'Tan Poi Sua' UD Cheng Jaya milik korban diproduksi terdakwa dan di pasarkan melalui aplikasi shopee.

Menurut JPU, UD Cheng Jaya beralamat di Perumahan Pondok Indah Karya Jalan Garu Sinumba No 1 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Seharusnya, lanjut JPU, saksi korban yang berhak untuk memproduksinya berdasarkan Sertifikat Merk dengan Nomor Pendaftaran IDM001103231, telah ditiru atau dipalsukan serta telah beredar dipasaran.

Masih kata JPU, pada 30 Oktober 2023, korban menyuruh istrinya untuk membeli produk jamu yang menyerupai itu melalui aplikasi shopee. Setelah barang sampai, ternyata barang itu diproduksi oleh terdakwa Mariah selaku pemilik UD Lion.

Selain itu, pada 2 Desember 2023 saksi korban juga menemukan jamu gosok cap orang merk Tan Poi Sua UD Lion, yang dijual di Apotik Abadi JayaJalan Rakyat No 101, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kemudian, korban membeli produk tersebut dan pada 4 Juni 2024, pihak Polda Sumut melakukan penggeledahan di Jalan KL Yos Sudarso, Medan, tepatnya ditempat produksi obat gosok herbal alami Tan Poi Sua milik terdakwa.

Disitu, polisi menyita 2 botol obat gosok herbal alami Tan Poi Sua dan 7 botol jamu gosok cap orang Tan Poi Sua, yang diproduksi UD Lion.
Kemudian, 34 lembar stiker/label jamu gosok cap orang Tan Poi Sua, yang diproduksi UD Lion, yang merupakan sisa produksi tahun 2023.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Krimsus Polda Sumut untuk diproses. Perbuatan terdakwa, sebagaimana diancam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Korupsi, Mantan Ka UPT Puskesmas Parsoburan Dipenjara 1 Tahun

Korupsi, Mantan Ka UPT Puskesmas Parsoburan Dipenjara 1 Tahun

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Kapolrestabes Medan Pimpin Olah TKP di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Kapolrestabes Medan Pimpin Olah TKP di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Kapolrestabes Medan Pimpin Olah TKP di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Kapolrestabes Medan Pimpin Olah TKP di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Komentar
Berita Terbaru