Senin, 07 Juli 2025

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Simalungun

Hegi - Minggu, 06 Juli 2025 19:37 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Simalungun
(Kitakini.news/Hegi)
Tersangka PPSG (kiri) dan ST (kanan) beserta seluruh barang bukti.

Kitakini.news - Seorang pria berinisial ST (37), warga Tigarunggu, Kabupaten Simalungun, saat bersama teman perempuannya, berinisial PPSG (27), warga Jalan Melanton Siregar gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga:

Penangkapan keduanya dari dalam sebuah rumah di Jalan Mandiri gang Sejahtera Ujung, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marihat, atas berkat informasi dari masyarakat. Dimana warga menduga adanya seseorang memiliki narkotika jenis sabu dari dalam rumah.

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Jonni Pardede menyampaikan atas informasi itu, tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyisiran dan berhasil menangkap keduanya saat sedang berada didalam rumah.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas langsung menemukan 3 paket Sabu dari bawah tikar yang diduduki tersangka PPSG, yang ia akui langsung milik tersangka ST," tutur AKP Jonni kepada melalui Humas Polres Siantar, Minggu (6/7/2025).

Kemudian tersangka ST pun mengakui kepemilikan sabu yang diduduki PPSG. Selanjutnya ST juga mengakui kepada personil akan masih ada menyimpan sabu didalam kamarnya.

"Turut bersama warga dan pemilik rumah, personil melakukan penggeledahan ke kamar tersangka ST. Hasilnya 7 paket sabu didapat dari dalam botol permen hypident dan turut diamankan 3 unit hp android dari dalam rumah tersebut," jelasnya.

AKP Jonni mengungkapkan dari hasil interogasi awal. Tersangka ST mengakui mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki yang diduga bandar, berinisial DL berdomisili di Kabupaten Simalungun.

Pengembangan sempat dilakukan, namun sayang petugas belum berhasil dengan informasi awal yang minim dari penangkapan kedua tersangka ST dan PPSG.

Kemudian kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diboyong ke kantor Satnarkoba Polres Siantar guna dilakukan penyelidikan mendalam dan proses hukum berlaku.

"Kini keduanya telah ditahan dengan total keseluruhan barang bukti 10 paket Sabu, dengan Bruto 7,27 Gram dan dipersangkakan sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Sementara itu, AKP Jonni dalam hal ini menyatakan tindakan tegas untuk melawan Narkoba hingga ke bandar nya diwilayah Hukum Polres Siantar.

"Kita tidak akan main-main dengan kasus Narkoba. Sehingga para pelaku baik dengan pengedar, pemakai dan bandar akan kita berantas," tegasnya.

Masih kata AKP Jonni, tak lupa katanya turut mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan terkait informasi peredaran narkoba diwilayah pemukimannya sendiri.

"Kami ucapkan banyak terima atas informasi yang diterima dari masyarakat. Dalam hal ini kita ikut serta bersama memberantas Narkoba," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Touring di Siantar, Ariel Noah Nyaris Kehilangan Kaki

Touring di Siantar, Ariel Noah Nyaris Kehilangan Kaki

Pelaku Pembobol Rumah Sewa di Sidangkal Diringkus Polres Sidimpuan

Pelaku Pembobol Rumah Sewa di Sidangkal Diringkus Polres Sidimpuan

Sumut Juara Narkoba 4 Tahun Berturut, Irham Buana: Kita Diam Saja, Generasi Hancur!

Sumut Juara Narkoba 4 Tahun Berturut, Irham Buana: Kita Diam Saja, Generasi Hancur!

Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kilogram Sabu, 105 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kilogram Sabu, 105 Tersangka Ditangkap

KONI Kota Pematangsiantar Resmi Dilantik, Riau Siahaan Ajak Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga

KONI Kota Pematangsiantar Resmi Dilantik, Riau Siahaan Ajak Kolaborasi Bangun Prestasi Olahraga

Simpan Narkoba di Kamar Mandi, Warga Binjai Utara Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Kamar Mandi, Warga Binjai Utara Ditangkap Polisi

Komentar
Berita Terbaru