Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kilogram Sabu, 105 Tersangka Ditangkap

Kitakini.news - Dalam periode Mei hingga Juni 2025, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menyita barang bukti narkotika berupa 35,1 kilogram sabu dan 50 bungkus "happy water" dari 105 tersangka. Setelah selesai pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan, barangbukti ini kemudian harus di musnahkan. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolrestabes Medan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator pada Jumat (4/7/2025).
Baca Juga:
Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Rudi Silaen didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan memimpin pemaparan hasil pengungkapan kasus tersebut. Dalam periode itu, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap total 105 tersangka, yang terdiri dari bandar, kurir, dan pengedar.
AKBP Rudi Silaen menjelaskan, sabu seberat 35,1 kilogram yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan berbeda. Pada 24 Mei 2025, petugas mengungkap jaringan peredaran narkoba di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjungbalai. Dari lokasi itu, dua tersangka berinisial SH (52) dan MZR (26) diamankan bersama barang bukti 30 kilogram sabu.
Kasus kedua diungkap pada 28 Mei 2025. Petugas menangkap tersangka berinisial DAPS (23) di Komplek Grand Monaco, Jalan Eka Surya, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 5,1 kilogram sabu dan 50 bungkus "happy water".
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 35,1 kilogram sabu dan 50 bungkus happy water. Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 34,8 kilogram sabu dan 40 bungkus happy water. Sisanya, 254,1 gram sabu dan 10 bungkus happy water disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik," ujar AKBP Rudi.
Selain itu, Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan menambahkan bahwa pihaknya juga melaksanakan Operasi Antik Toba 2025 pada 10 hingga 30 Juni 2025. Dalam operasi selama 20 hari tersebut, petugas menangkap 102 tersangka kasus narkoba.
"Dari hasil operasi itu, kami mengamankan barang bukti berupa 20,2 kilogram sabu, 58.775 butir ekstasi, 100 gram ganja, uang tunai Rp13,2 juta, tujuh unit sepeda motor, 47 unit telepon genggam, dan 15 timbangan elektrik," ungkap AKBP Thommy.
Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus operandi. Ada yang menjual narkoba di pemukiman padat penduduk, menyimpan barang haram sebagai gudang untuk diedarkan ke bandar lain, hingga menjualnya di barak-barak atau loket penjualan khusus narkoba jenis sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
AKBP Rudi menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Polrestabes Medan. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan guna memutus peredaran gelap narkotika yang dinilai sangat merusak generasi muda.
Pada kegiatan pemusnahan, puluhan kilogram sabu dan puluhan bungkus happy water dimasukkan ke mesin incinerator hingga hangus terbakar. Polisi memastikan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur guna mencegah penyalahgunaan barang bukti. (*)

Simpan Narkoba di Kamar Mandi, Warga Binjai Utara Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai

Wisuda Purna Bakti 27 Personel Polrestabes Medan Penuh Haru

152 Personel Polrestabes Medan Naik Pangkat, Kapolrestabes Ajak Syukuri dan Tingkatkan Kinerja

Apartemen Mewah Jadi Tempat Pembuat Liquid Vape Narkoba Hasilkan Rp300 M
