Kejatisu Pulihkan Kerugian Negara Rp5,96 M di Kasus Korupsi ADD Sidimpuan

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,96 Miliar dalam kasus korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD), di Kota Padang Sidimpuan, Sumut.
Baca Juga:
"Hari ini Pidsus Kejatisu elah memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp5,96 Miliar lebih, dari perkara dugaan korupsi pemotongan ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padang Sidimpuan tahun anggaran 2023," ujar Kasi Penkum Kejatisu Adre Wanda Ginting di Medan, Kamis (4/7/2025) malam.
Uang tersebut diserahkan secara dua tahap oleh terdakwa Ismail Fahmi Siregar alias IFS selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padang Sidimpuan, sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
"Pengembalian dilakukan dua tahap. Tahap pertama, Senin (23/6/2025), sebesar Rp3.500.000.000, dan tahap kedua hari ini sebesar Rp2.462.000.000. Totalnya mencapai Rp5.962.000.000, sesuai nilai kerugian keuangan negara," ujarnya.
Ia mengatakan penyerahan uang tahap kedua diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Muttaqin Harahap dan disaksikan Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, dan Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta tim JPU yang menangani perkara.
"Seluruh uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejatisu," jelasnya.
Adre menjelaskan, dugaan korupsi ini terkait dengan praktik pemotongan 18 persen dari setiap ADD desa se-Kota Padang Sidimpuan yang dilakukan terdakwa IFS saat menjabat sebagai Kadis PMD.
"Tindakan ini melanggar hukum dan merugikan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat," terang Adre.
Ia juga memastikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan segera disidangkan.
"Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Proses hukum tetap berjalan untuk memberi efek jera dan menjamin akuntabilitas keuangan negara. Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan," bebernya.
Dia menambahkan terdakwa IFS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kejatisu terus berkomitmen mengawal pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan oleh oknum pejabat," tegasnya. (**)

Geledah Semua Kamar, KPK Bawa 3 Koper Dari Rumah Direktur PT DNG

Tak Pegang Kunci, Penggeledahan Kantor PT DNG di Sidimpuan Sempat Terhambat

KPK Geledah Rumah dan Kantor Direktur PT DNG di Padang Sidimpuan

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai

Belasan Personel Polres Padangsidimpuan Naik Pangkat, Ini Pesan AKBP Wira Prayatna
