Jumat, 04 Juli 2025

Kejari Dairi Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bilik Sterilisasi Covid-19 Senilai 1,4 Miliar

Azzaren - Rabu, 02 Juli 2025 18:54 WIB
Kejari Dairi Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bilik Sterilisasi Covid-19 Senilai 1,4 Miliar
Teks foto : Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Covid-19 tahun 2020 lalu di Pemkab Dairi. (Rudi)

Kitakini.news -Dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp. 592.050.000, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menahan 2 tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Bilik Sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station tahun 2020 lalu di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (2/7/2025). Keduanya dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan .

Baca Juga:

Ke 2 tersangka ini adalah Lilis Dian Prihatini, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi pada saat itu, dan Direktur PT. Chamar Medica Abadi, Chandler Hikman, selaku pihak yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi pada proyek pengadaan tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung di bawa ke rutan Kelas II B Sidikalang untuk di lakukan penahan selama 20 hari kedepan.

Keduanya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp. 592.050.000 atas Proyek pengadaan 70 unit Bilik Sterilisasi atau Plasma Decontamination Station yang di kerjakan pada tahun anggaran 2020 lalu di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi senilai Rp 1.463.000.000.

Bilik sterilisasi ini kemudian ditempatkan di kantor - kantor di tiap Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Dairi, termasuk kantor - kantor camat.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Cahyadi Sabri mengatakan adapun modus yang dilakukan para tersangka ini adalah para tersangka tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai dengan tujuan pengadaan, dan bilik Plasma Portable Decontamination Station dimaksud tidak memiliki izin edar dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Para tersangka juga berani membuat dokumen palsu untuk mendukung perbuatan tindak pidana korupsi dimaksud.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru