Kejari Dairi Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bilik Sterilisasi Covid-19 Senilai 1,4 Miliar

Kitakini.news -Dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp. 592.050.000, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menahan 2 tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Bilik Sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station tahun 2020 lalu di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (2/7/2025). Keduanya dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan .
Baca Juga:
Ke 2 tersangka ini adalah Lilis Dian
Prihatini, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten
Dairi pada saat itu, dan Direktur PT. Chamar Medica Abadi, Chandler Hikman,
selaku pihak yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi pada
proyek pengadaan tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka
keduanya langsung di bawa ke rutan Kelas II B Sidikalang untuk di lakukan
penahan selama 20 hari kedepan.
Keduanya dinilai merugikan keuangan
negara sebesar Rp. 592.050.000 atas Proyek pengadaan 70 unit Bilik Sterilisasi
atau Plasma Decontamination Station yang di kerjakan pada tahun anggaran 2020
lalu di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi senilai Rp 1.463.000.000.
Bilik sterilisasi ini kemudian
ditempatkan di kantor - kantor di tiap Organisasi Perangkat Daerah di
Pemerintahan Kabupaten Dairi, termasuk kantor - kantor camat.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Cahyadi
Sabri mengatakan adapun modus yang dilakukan para tersangka ini adalah para
tersangka tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai dengan tujuan
pengadaan, dan bilik Plasma Portable Decontamination Station dimaksud tidak
memiliki izin edar dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Para tersangka juga berani membuat dokumen palsu untuk mendukung perbuatan tindak pidana korupsi dimaksud.