Jumat, 22 Agustus 2025

Pelaku Kasus Penggelapan Motor Tahun 2023 Diantarkan Korbannya ke Polisi

Hegi - Kamis, 03 Juli 2025 11:56 WIB
Pelaku Kasus Penggelapan Motor Tahun 2023 Diantarkan Korbannya ke Polisi
(Kitakini.news/Hegi)
Tersangka YEP saat berada di ruang Satreskrim Polres Siantar.

Kitakini.news - Pelaku kasus penggelapan sepeda motor modus pinjam buang hajat kini telah ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, pada Senin (30/6/2025) kemarin.

Baca Juga:

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Kamis (23/11/2023) sekira malam hari pukul 21.00 wib, di Jalan Farel Pasaribu gang Tebu, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, saat korban atau pelapor bernama Jordan Siagian sedang bekerja bermain musik.

Dimana terlapor berinisial YEP yang sama bertempat tinggal dengan korban di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, meminjam sepeda motor Honda beat, warga merah, BK 2396 TAG, milik korban.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Sandi Riz Akbar melalui Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk mengatakan modus terlapor meminjam motor dengan alasan ingin buang air besar.

"Pada saat pelapor sedang bekerja bermain musik, terduga pelaku meminjam motornya untuk buang air besar. Namun setelah itu, terlapor ini tak kunjung kembali dan malah pergi ke arah kota Medan," tutur Ricardo.

Atas tindakan itu, korban pun melaporkan dengan resmi ke Polres Pematangsiantar. Setelah berselangnya waktu, terduga pelaku itu pun kembali muncul di sekitar pemukiman tempat tinggalnya.

Segera korban Jordan yang masih kesal atas kerugian yang dialaminya, menangkap YEP dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Ia benar, korban yang menyerahkan terduga pelaku ini dan kini telah dilakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan," jelas Ricardo.

Kepada polisi YEP mengakui perbuatannya dan mengaku telah menggadaikan sepada motor korban. Sebab itu terlapor dipersangkakan tindak pidana penggelapan sebagaimana sesuai pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Temukan Alat Hisap Sabu di Pemakaman Saat GSN

Polres Padangsidimpuan Temukan Alat Hisap Sabu di Pemakaman Saat GSN

Geger! Terduga Pelaku Cabul Nyaris Diamuk Massa di Padangsidimpuan

Geger! Terduga Pelaku Cabul Nyaris Diamuk Massa di Padangsidimpuan

OTT KPK: Ini Penampakan 16 Mobil dan 7 Motor Mewah Disita dari Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer

OTT KPK: Ini Penampakan 16 Mobil dan 7 Motor Mewah Disita dari Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer

Polres Langkat Amankan Tersangka Pemilik 963 Gram Sabu

Polres Langkat Amankan Tersangka Pemilik 963 Gram Sabu

PTPN Pakai Dalih Optimalisasi Lahan, Rony Desak Hentikan Alih Fungsi Kebun Teh Jadi Sawit di Simalungun

PTPN Pakai Dalih Optimalisasi Lahan, Rony Desak Hentikan Alih Fungsi Kebun Teh Jadi Sawit di Simalungun

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pria Bawa Sabu di Mobil Travel

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pria Bawa Sabu di Mobil Travel

Komentar
Berita Terbaru