Jumat, 28 November 2025

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api dari Rumah Topan Ginting

Redaksi - Rabu, 02 Juli 2025 20:37 WIB
KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api dari Rumah Topan Ginting
Penyidik KPK memboyong koper berisi barang bukti yang disita dari dalam rumah yang terletak di Cluster Topaz, Komplek Royal Sumatera yang merupakan salah satu rumah milik Topan Obaja Putra Ginting. Rabu, 2 Juli 2025. (Foto : Ed)

Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp2,8 miliar serta dua pucuk senjata api dari rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, dua senjata api yang disita terdiri atas pistol Baretta berikut tujuh butir amunisi, serta senapan angin dengan dua pak amunisi pelet.

"Di antaranya uang sekitar Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api," ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/7).

Budi menambahkan, terkait kepemilikan senjata api itu, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Benar (akan koordinasi dengan polisi)," kata dia.

Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Topan Ginting yang berada di Kompleks Royal Sumatera, Medan. Penyidik KPK berada di lokasi sekitar lima jam dan keluar pada pukul 16.30 WIB. Dari rumah tersebut, penyidik membawa tiga koper, dua kardus, dan satu tas berisi barang bukti.



Salah satu rumah di komplek perumahan Royal Sumatera Cluster Topaz, milik Topan Obaja Putra Ginting yang digeledah Penyidik KPK.


Sehari sebelumnya, Selasa (1/7), KPK juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis serta rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus suap proyek pembangunan jalan.

Topan Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap atau gratifikasi dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Selain Topan, KPK juga menetapkan Direktur PT DNG berinisial KIR, Kepala UPT Gunung Tua merangkap PPK berinisial RES, serta staf UPTD Gunung Tua dalam perkara pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot senilai Rp1,78 miliar.



Penyidik KPK menyita CCTV yang ada di tiang penerangan jalan yang ada di rumah milik Topan Obaja Putra Ginting di Cluster Topaz, Komplek Royal Sumatera.


Adapun proyek pembangunan tersebut meliputi Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan dengan nilai kontrak Rp96 miliar, serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai Rp61,8 miliar.

Para tersangka, yaitu TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY, saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung

Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung

Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi

Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi

Jaksa KPK: Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi Kasus Topan Ginting

Jaksa KPK: Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi Kasus Topan Ginting

KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

Komentar
Berita Terbaru