KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api dari Rumah Topan Ginting

Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp2,8 miliar serta dua pucuk senjata api dari rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, dua senjata api yang disita terdiri atas pistol Baretta berikut tujuh butir amunisi, serta senapan angin dengan dua pak amunisi pelet.
"Di antaranya uang sekitar Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api," ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/7).
Budi menambahkan, terkait kepemilikan senjata api itu, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Benar (akan koordinasi dengan polisi)," kata dia.
Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Topan Ginting yang berada di Kompleks Royal Sumatera, Medan. Penyidik KPK berada di lokasi sekitar lima jam dan keluar pada pukul 16.30 WIB. Dari rumah tersebut, penyidik membawa tiga koper, dua kardus, dan satu tas berisi barang bukti.
Salah satu rumah di komplek perumahan Royal Sumatera Cluster Topaz, milik Topan Obaja Putra Ginting yang digeledah Penyidik KPK.
Sehari sebelumnya, Selasa (1/7), KPK juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis serta rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus suap proyek pembangunan jalan.
Topan Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap atau gratifikasi dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Selain Topan, KPK juga menetapkan Direktur PT DNG berinisial KIR, Kepala UPT Gunung Tua merangkap PPK berinisial RES, serta staf UPTD Gunung Tua dalam perkara pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot senilai Rp1,78 miliar.
Penyidik KPK menyita CCTV yang ada di tiang penerangan jalan yang ada di rumah milik Topan Obaja Putra Ginting di Cluster Topaz, Komplek Royal Sumatera.
Adapun proyek pembangunan tersebut meliputi Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan dengan nilai kontrak Rp96 miliar, serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai Rp61,8 miliar.
Para tersangka, yaitu TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY, saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

Usai Pengukuhan Guru Besar, Rektor Muryanto Amin "Menghilang"

OTT KPK: Ini Penampakan 16 Mobil dan 7 Motor Mewah Disita dari Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK Sita Uang, Mobil dan Ducati Bersama Emmanuel Ebenezer

Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK

Kasus Immanuel Disebut Kecil, Aktivis Desak KPK Bongkar Dugaan Suap Jalan di Sumut Libatkan Rektor USU
