Dugaan Kasus Pengerusakan Tak Selesai, Kuasa Hukum Frans Haloho Surati Kapolres Siantar

Kitakini.news - Selama 2 Tahun lamanya dugaan kasus perkara pengerusakan yang dilaporkan ke Polres Pematang Siantar belum dapat terselesaikan sampai saat ini.
Baca Juga:
Perkara ini dilaporkan resmi oleh pelapor, Frans Theodor Sihaloho, dengan laporan polisi nomor : STTPLP/B/213/V/2023/SPKT/Res Pematangsiantar/Sumut, Selasa (19/5/2023), terjadi sekira pukul 07.52 WIB lalu.
Sebagaimana diketahui pelapor yang juga anggota DPRD Kota Siantar dari partai Hanura, masa bakti 2024-2029, melalui kuasa hukumnya, Rudi Malau menyurati Kapolres Pematang Siantar dan meminta atensi atas kasus pengerusakan yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum.
Surat kepada AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak itu pun resmi dilayangkan langsung kebagian Sium Polres Siantar dan memiliki tanda terima, Senin (30/6/2025).
"Saya sendiri yang langsung mengantarkan surat itu semalam. Adapun isi surat itu mengarah pada lambannya proses yang ditangani Unit Satu Reskrim Polres Siantar," ucap Rudi dengan tegas, saat ditemui dikantor hukumnya, Selasa (01/7/2025).
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, dampak dari kelambanan proses hukum ini menimbulkan keresahan dan rasa takut kepada pelapor bersama keluarganya. Di mana terlapor yang biasa dipanggil Alim diketahui tetangga sebelah kiri rumah pelapor.
"Sudah masuk tahun ke tiga perkara ini belum dapat terungkap. Semua bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan terlapor Alim dengan sengaja menggores mobil pelapor yang saat itu sedang berada didalam mobil, sudah diserahkan," bebernya.
Lebih lanjut Rudi mengungkapkan bahwa satu unit mobil yang menjadi barang bukti atas objek perkara ini hingga sekarang sengaja belum diperbaiki untuk kepentingan penyidikan.
"Mobil itu nanti diperbaiki hingga perkara hukum telah tuntas sampai ke persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Sehingga ia meminta atensi Kapolres Siantar agar kasus ini dapat terselesaikan. Di mana, terlapor merasa kebal dengan hukum. Walau sudah dilaporkan, tapi terlapor tetap memberikan tindakan yang membuat mental ke keluarga korban.
"Masih sering terlapor ini mengintimidasi anak dan istri Klien saya hingga kini. Maka itu Kapolres harus memberi perhatian atas kasus yang menimpa salah satu Anggota Dewan Siantar saat ini," ucapnya.
Masih kata Rudi, pihaknya masih menghargai antar mitra legislatif dengan pihak kepolisian. Maka langkah menyurati Kapolres dilakukan, dengan harapan dapat ditindaklanjuti demi mewujudkan lingkungan kota Siantar damai dan rukun antar bermasyarakat.
"Pak dewan ini masih menghormati Ibu Kapolres. Maka langkah ini kami lakukan terlebih dahulu. Namun tidak menutup kemungkinan jika memang harus, kami akan melaporkan ini ketingkat atas," pungkasnya. (**)

Dorong Rehabilitasi Irigasi, Rony: Jangan Terhambat Karena OTT Kadis PUPR

Wujud Kepedulian Polri, Polres Langkat Resmikan Sumur Bor “Sang Bhayangkara”

Warga Jalan Handayani Seketika Dihebohkan Kobaran Api Terbakarnya Sebuah Bengkel

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu di Pandan

Bupati Langkat Dukung "Bhayangkara Sport Day"
