Apartemen Mewah Jadi Tempat Pembuat Liquid Vape Narkoba Hasilkan Rp300 M

Kitakini.news -Sebuah kamar mewah di Apartemen Lexington yang berada Jalan Putri Hijau l, Kelurahan Kesawan, sekitar pukul 13.39 WIB, Rabu (25/6/2025), digerebek Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Baca Juga:
Pasalnya, lokasi tersebut dipakai sebagai pabrik pembuatan Liquid Vape yang mengandung Narkotika Golongan I dan New Psychoactive Substances (NPS).
Dalam penggerebekan itu, Direktorat Narkotika Polda Sumut mengamankan 2 tersangka yang berperan sebagai pembuat Liquid Vape tersebut.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan Liquid Vape mengandung Narkotik golongan I.
"Kami berhasil mengungkap karena pabrik ini telah memproduksi ribuan Vape yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya," ujar Irjen Pol Whisnu di lokasi apartemen pabrik pembuatan liquid vape, Senin (30/6/2025).
Kapoldasu juga mengungkapkan kalau pabrik Vape tersebut bisa menghasilkan hampir sehingga Rp300 Miliar.
"Jadi ini adalah menjadi hadiah ulang tahun PORI ke-79 dan berhasil mengamankan atau memberikan sumbangsih kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa terhindar dari vape yang mengandung Narkotika jenis golongan I," terangnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan pihaknya berhasilmenyita sejumlah barang bukti dari dua pelaku berupa 2.965 Cartridge Liquid Vape siap edar yang mengandung Narkotika Golongan I dan NPS.
Selain itu ada juga 35 Cartridge belum dipacking, bahan mentah Narkotika, pelarut (Solvent), bahan kimia, dan peralatan laboratorium, bahan baku yang dapat menghasilkan 57.000 Cartridge Liquid Vape bernarkotika.
"Dengan berhasilnya disita barang-barang tersebut, ini berarti sebanyak lebih kurang 600.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan," imbuh Calvin.
Dikatakannya, penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengantar dua paket pesanan. Setelah penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan di apartemen mewah yang ditempati oleh kedua pelaku.
Jean Calvijn menambahkan bahwa apartemen tersebut memiliki tiga gudang. Salah satu gudang digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umum, kemudian dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu "Richard Mille".
"Satu paket Cartridge dijual seharga Rp5 Juta. Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 Cartridge dengan omset harian mencapai Rp 1,5 Miliar. Total sudah 3.000 Cartridge mereka hasilkan," jelas Calvijn.
Hasil penyidikan, produksi ini sudah berjalan selama dua bulan dengan enam kali distribusi yang dilakukan. Kedua pelaku yang ditangkap diketahui merupakan residivis narkoba dan kini ditahan di Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Calvijn menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus konsisten dalam menindak pelaku peredaran gelap Narkotika yang mengancam generasi bangsa dan stabilitas keamanan.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkoba kepada pihak berwajib. (**)

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti

Polres Langkat Amankan Tersangka Pemilik 963 Gram Sabu

Bupati Langkat Apresiasi Kepolisian Ungkap 429 Kasus Narkoba

Jakarta Diguncang Gempa 4,9 SR, BMKG: Berpusat di Tenggara Bekasi
