Jumat, 28 November 2025

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 30 Juni 2025 22:45 WIB
Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Taufiq divonis hakim 2,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal, tahun anggaran 2018-2020.

Baca Juga:

Majelis hakim diketuai M Nazir dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq oleh karena dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp150 juta subsider 6 kurungan," tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6/2025) malam.

Selain itu, Taufiq juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp53 juta dengan ketentuan apabila UP tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan," ucap hakim.

Dalam kasus yang sama, Farida Hanum selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra, selaku Direktur CV Taufan dihukum masing-masing 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menurut hakim, hal memberatkan para terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal meringankan, terdakwa menyesali dan belum pernah dihukum," kata hakim.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Binjai, yang sebelumnya menuntut terdakwa Taufiq 3 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, dituntut membayar UP sebesar Rp700 juta lebih, subsider 1 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Farida Hanum dan Rudi Sahputra dituntut 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rugikan Negara Rp826,7 Juta, Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Diadili

Rugikan Negara Rp826,7 Juta, Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Diadili

Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Suap Mulyono Bertambah Jadi Rp1,175 Miliar di Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Suap Mulyono Bertambah Jadi Rp1,175 Miliar di Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Dirut PT DNG Akui Proyek Jalan Paluta Dikondisikan Topan Ginting

Dirut PT DNG Akui Proyek Jalan Paluta Dikondisikan Topan Ginting

Hakim dan Jaksa "Kompak" Kejar Aliran Dana dari Terdakwa Kirun Pada Dicky

Hakim dan Jaksa "Kompak" Kejar Aliran Dana dari Terdakwa Kirun Pada Dicky

Komentar
Berita Terbaru