Jumat, 28 November 2025

Korupsi Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Dihukum 3 Tahun

Abimanyu - Senin, 30 Juni 2025 18:48 WIB
Korupsi Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Dihukum 3 Tahun
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi pengadaan Internet yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala divonis hakim tiga tahun penjara. Hukuman yang sama juga diberikan kepada Hanson Einstein Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga:

Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama, korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) tahun 2020 dan 2021.

Kedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan subsider penuntut umum, sebagaimana Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 Juta subsider kurungan 1 bulan," tegas Hakim Sarma Siregar, di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6/2025).

Menurut Hakim, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan," katanya.

Atas putusan itu, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Taput, yang sebelumnya menuntut terdakwa Polmudi Sagala 6 tahun penjara denda Rp300 Juta subsider kurungan 6 bulan.

Sementara terdakwa Hanson Einstein Siregar, sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp100 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, total kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,8 Miliar dalam kasus korupsi ini berasal dari tahun 2020 senilai Rp1 Miliar dan sebesar Rp1,8 Miliar pada tahun 2021. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari

Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari

Rumah Dinas Gubernur Sumut Dikelung Banjir

Rumah Dinas Gubernur Sumut Dikelung Banjir

Evakuasi Tanpa Henti Saat Banjir Besar Terjang Medan

Evakuasi Tanpa Henti Saat Banjir Besar Terjang Medan

Banjir ‘Kepung’ Kota Medan Sekitarnya Kamis Pagi Hingga Siang

Banjir ‘Kepung’ Kota Medan Sekitarnya Kamis Pagi Hingga Siang

Ini Ruas Jalan Kota Medan Yang Terendam Banjir

Ini Ruas Jalan Kota Medan Yang Terendam Banjir

Marelan, Medan Deli, Tembung Terendam Banjir

Marelan, Medan Deli, Tembung Terendam Banjir

Komentar
Berita Terbaru