Senin, 13 Oktober 2025

Korupsi Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Dihukum 3 Tahun

Abimanyu - Senin, 30 Juni 2025 18:48 WIB
Korupsi Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Dihukum 3 Tahun
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi pengadaan Internet yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala divonis hakim tiga tahun penjara. Hukuman yang sama juga diberikan kepada Hanson Einstein Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga:

Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama, korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) tahun 2020 dan 2021.

Kedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan subsider penuntut umum, sebagaimana Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 Juta subsider kurungan 1 bulan," tegas Hakim Sarma Siregar, di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6/2025).

Menurut Hakim, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan," katanya.

Atas putusan itu, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Taput, yang sebelumnya menuntut terdakwa Polmudi Sagala 6 tahun penjara denda Rp300 Juta subsider kurungan 6 bulan.

Sementara terdakwa Hanson Einstein Siregar, sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp100 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, total kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,8 Miliar dalam kasus korupsi ini berasal dari tahun 2020 senilai Rp1 Miliar dan sebesar Rp1,8 Miliar pada tahun 2021. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lalilatul Badri Setujui Audit Independen, Ajakan Warga Lawan Bangunan Liar

Lalilatul Badri Setujui Audit Independen, Ajakan Warga Lawan Bangunan Liar

Medan Polonia Pertahankan Takhta Judo di Porkot Medan XV, Juara Umum 'Back-to Back' 3 Kali

Medan Polonia Pertahankan Takhta Judo di Porkot Medan XV, Juara Umum 'Back-to Back' 3 Kali

Rico Waas Terobos Banjir Temui Korban Banjir di Medan Labuhan

Rico Waas Terobos Banjir Temui Korban Banjir di Medan Labuhan

Tertahan di Kandang, Gubernur Bobby Nasution Tetap Optimis PSMS Menang di Laga Selanjutnya

Tertahan di Kandang, Gubernur Bobby Nasution Tetap Optimis PSMS Menang di Laga Selanjutnya

Ratusan Pecinta Tari Ramaikan Indonesia Menari 2025 di Medan

Ratusan Pecinta Tari Ramaikan Indonesia Menari 2025 di Medan

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Komentar
Berita Terbaru