Menteri PU Sebut OTT KPK Tamparan Keras, Ingat Pesan Presiden soal Berbenah

Kitakini.news -Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo menanggapi aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lima orang di Sumatera Utara (Sumut) terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di provinsi ini. Ia menyebut kasus ini sebagai tamparan keras.
Baca Juga:
"Ini benar-benar tamparan keras ke saya. Tetap
saya menjunjung asas praduga tak bersalah, itu nomor satu. Tapi saya tidak akan
nutup-nutupi satu lubang pun, enggak ada," ujar Dody dalam jumpa pers di
Jakarta, Sabtu (28/6/2025) malam.
Dari kasus ini lanjut Dody, pihaknya akan melakukan evaluasi
menyeluruh di jajaran kementeriannya. Mulai dari eselon I hingga pejabat
pembuat komitmen terbawah. Meskipun rencana tersebut menunggu restu dan
persetujuan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ia pun mengapresiasi KPK dan Kejaksaan Agung dalam membantu
kementerian ini menjaga integritasnya. Sebagaimana pesan Presiden RI, Prabowo
Subianto yang mengingatkan semua agar berbenah diri, jika tidak akan
disingkirkan.
Karenannya ia menyerahkan proses penanganan kasus ini kepada
aparat penegak hukum. Namun soal detailnya, Dody mengaku mendapat informasi
melalui media massa. Karena itu pula, dirinya tak bisa terlalu jauh memberikan
keterangan.
Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan 5 orang dari 6 orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan
(OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/6/2025).
Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja
Putra Ginting yang juga mantan Pj Sekda Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka
pertama.
Topan
disangkakan telah melanggar pasal gratifikasi Undang-undang nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian,
bersama tersangka lainnya, RAS, HAL, KIR, RAY Topan akan ditahanKPKuntuk
20 hari pertama, yaitu mulai tanggal 28 Juni 2025.
Plt
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa
penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam
proyek infrastruktur yang kualitasnya diragukan.
"Sejak
beberapa bulan lalu, kami menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan
korupsi dalam proyek pembangunan jalan. Kami kemudian menurunkan tim untuk
memantau pergerakan yang mencurigakan," jelas Asep.

Gagalkan Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Amankan Rp 231 Juta

Viktor Silaen Apresiasi Kadis PUPR Sumut Yang Miliki Visi Kedepan

Kuasa Hukum: Kompol Ramli Sembiring Tidak Benar di OTT

Pertukaran Pelajar Gwangju-Medan untuk Bangun Jembatan Budaya

Bobby Nasution diwakili Pj Sekda pada Pelantikan Ketua DPRD Sumut
