Sabtu, 23 Agustus 2025

Menteri PU Sebut OTT KPK Tamparan Keras, Ingat Pesan Presiden soal Berbenah

Riswandi - Minggu, 29 Juni 2025 00:36 WIB
Menteri PU Sebut OTT KPK Tamparan Keras, Ingat Pesan Presiden soal Berbenah
Teks foto : Menteri Pekerjaan Umum RI, Dody Hanggodo. (Dok Kemen PU)

Kitakini.news -Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo menanggapi aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lima orang di Sumatera Utara (Sumut) terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di provinsi ini. Ia menyebut kasus ini sebagai tamparan keras.

Baca Juga:

"Ini benar-benar tamparan keras ke saya. Tetap saya menjunjung asas praduga tak bersalah, itu nomor satu. Tapi saya tidak akan nutup-nutupi satu lubang pun, enggak ada," ujar Dody dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) malam.

Dari kasus ini lanjut Dody, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh di jajaran kementeriannya. Mulai dari eselon I hingga pejabat pembuat komitmen terbawah. Meskipun rencana tersebut menunggu restu dan persetujuan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ia pun mengapresiasi KPK dan Kejaksaan Agung dalam membantu kementerian ini menjaga integritasnya. Sebagaimana pesan Presiden RI, Prabowo Subianto yang mengingatkan semua agar berbenah diri, jika tidak akan disingkirkan.

Karenannya ia menyerahkan proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Namun soal detailnya, Dody mengaku mendapat informasi melalui media massa. Karena itu pula, dirinya tak bisa terlalu jauh memberikan keterangan.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang dari 6 orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/6/2025).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting yang juga mantan Pj Sekda Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka pertama.

Topan disangkakan telah melanggar pasal gratifikasi Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, bersama tersangka lainnya, RAS, HAL, KIR, RAY Topan akan ditahanKPKuntuk 20 hari pertama, yaitu mulai tanggal 28 Juni 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur yang kualitasnya diragukan.

"Sejak beberapa bulan lalu, kami menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan. Kami kemudian menurunkan tim untuk memantau pergerakan yang mencurigakan," jelas Asep.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Immanuel Disebut Kecil, Aktivis Desak KPK Bongkar Dugaan Suap Jalan di Sumut Libatkan Rektor USU

Kasus Immanuel Disebut Kecil, Aktivis Desak KPK Bongkar Dugaan Suap Jalan di Sumut Libatkan Rektor USU

Pengamat Analisis Kemungkinan Peningkatan Status Saksi Muryanto di Kasus OTT oleh KPK

Pengamat Analisis Kemungkinan Peningkatan Status Saksi Muryanto di Kasus OTT oleh KPK

Rektor Muryanto Kembali Akan Dipanggil KPK

Rektor Muryanto Kembali Akan Dipanggil KPK

Baru Diangkat Gantikan Topan OP Ginting, Dicky Anugerah Diperiksa KPK

Baru Diangkat Gantikan Topan OP Ginting, Dicky Anugerah Diperiksa KPK

Eks Kajati Sumut Diperiksa KPK, Rektor USU Mangkir dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Eks Kajati Sumut Diperiksa KPK, Rektor USU Mangkir dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Rektor USU Muryanto Amin Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Rektor USU Muryanto Amin Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Komentar
Berita Terbaru