Minggu, 29 Juni 2025

Menteri PU Sebut OTT KPK Tamparan Keras, Ingat Pesan Presiden soal Berbenah

Riswandi - Minggu, 29 Juni 2025 00:36 WIB
Menteri PU Sebut OTT KPK Tamparan Keras, Ingat Pesan Presiden soal Berbenah
Teks foto : Menteri Pekerjaan Umum RI, Dody Hanggodo. (Dok Kemen PU)

Kitakini.news -Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo menanggapi aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lima orang di Sumatera Utara (Sumut) terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di provinsi ini. Ia menyebut kasus ini sebagai tamparan keras.

Baca Juga:

"Ini benar-benar tamparan keras ke saya. Tetap saya menjunjung asas praduga tak bersalah, itu nomor satu. Tapi saya tidak akan nutup-nutupi satu lubang pun, enggak ada," ujar Dody dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) malam.

Dari kasus ini lanjut Dody, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh di jajaran kementeriannya. Mulai dari eselon I hingga pejabat pembuat komitmen terbawah. Meskipun rencana tersebut menunggu restu dan persetujuan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ia pun mengapresiasi KPK dan Kejaksaan Agung dalam membantu kementerian ini menjaga integritasnya. Sebagaimana pesan Presiden RI, Prabowo Subianto yang mengingatkan semua agar berbenah diri, jika tidak akan disingkirkan.

Karenannya ia menyerahkan proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Namun soal detailnya, Dody mengaku mendapat informasi melalui media massa. Karena itu pula, dirinya tak bisa terlalu jauh memberikan keterangan.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang dari 6 orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/6/2025).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting yang juga mantan Pj Sekda Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka pertama.

Topan disangkakan telah melanggar pasal gratifikasi Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, bersama tersangka lainnya, RAS, HAL, KIR, RAY Topan akan ditahanKPKuntuk 20 hari pertama, yaitu mulai tanggal 28 Juni 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur yang kualitasnya diragukan.

"Sejak beberapa bulan lalu, kami menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan. Kami kemudian menurunkan tim untuk memantau pergerakan yang mencurigakan," jelas Asep.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gagalkan Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Amankan Rp 231 Juta

Gagalkan Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Amankan Rp 231 Juta

Viktor Silaen Apresiasi Kadis PUPR Sumut Yang Miliki Visi Kedepan

Viktor Silaen Apresiasi Kadis PUPR Sumut Yang Miliki Visi Kedepan

Kuasa Hukum: Kompol Ramli Sembiring Tidak Benar di OTT

Kuasa Hukum: Kompol Ramli Sembiring Tidak Benar di OTT

Pertukaran Pelajar Gwangju-Medan untuk Bangun Jembatan Budaya

Pertukaran Pelajar Gwangju-Medan untuk Bangun Jembatan Budaya

Bobby Nasution diwakili Pj Sekda pada Pelantikan Ketua DPRD Sumut

Bobby Nasution diwakili Pj Sekda pada Pelantikan Ketua DPRD Sumut

Begini Silaturahmi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan

Begini Silaturahmi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan

Komentar
Berita Terbaru