Pengedar Narkoba Tertangkap Tangan di Solok Selatan

Kitakini.news -Solok Selatan-Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, meringkus bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka BI, 29 tahun, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Tersangka BI, tidak bisa mengelak saat tim
Polisi menggeledah rumahnya di Jorong Bukit Manggis, Kecamatan Sangir,
Kabupaten Solok Selatan (Solsel), pukul 11.30 Wib, Rabu, 25 Juni 2025.
Kapolres Solok Selatan AKBP Muhammad Faisal
Perdana, Kamis (26/6/2025), mengatakan kalau dari tangan BI, petugas menemukan
tujuh paket sabu-sabu seberat 2,66 gram yang dibungkus rapi dalam plastik
bening di celana dan rumahnya. Sejumlah alat hisap juga ditemukan dan sejumlah
uang.
Faisal juga mengungkapkan kalau BI sudah lama
menjadi target karena mengedarkan dan sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabu
di Kabupaten Solok Selatan.
"Penangkapan setelah tim melakukan
pengintaian selama beberapa waktu. Ketika dirasa cukup bukti, tim segera
bergerak dengan disaksikan langsung Wali Nagari setempat untuk memastikan transparansi
dan legalitas proses hukum," ujar Kapolres.
Tersangka, beserta barang bukti telah diamankan
di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut Unit
Satres Narkoba.
"Kami harap dengan keberhasilan ini, peredaran
dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami dapat ditekan secara
signifikan. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Solok Selatan," tegas
Kapolres.
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena menyalagunakan narkotika jenis sabu-sabu.

BNN Sumut Tangkap 9 Penyelundup Ganja dan Sabu Antar Provinsi

Polsek Padangtualang Amankan Dua Pengedar Narkoba

Pengedar Narkoba Lari Nyebur ke Sungai saat Ditangkap Polisi di Kuansing Riau

Sebanyak 34 Paket Ganja Kering Siap Edar, Disita Polres Solok Selatan

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap
