Kamis, 13 November 2025

Enam Orang Terjaring OTT KPK di Medan, TIba di Kantor KPK

Corry A Dahmudi - Jumat, 27 Juni 2025 00:13 WIB
Enam Orang Terjaring OTT KPK di Medan, TIba di Kantor KPK
Tersangka yang terjaring OTT KPK tiba dan langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jumat, 27 Juni 2025. (Foto : Corry)

Kitakini.news - Enam orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiba dan langsung menjalani pemeriksaan. menetapkan status dari orang yang ditangkap tersebut.

Baca Juga:

Keenam tersangka tiba sekitar pukul 22.00 di Kantor KPK, Jalan Kuningan, Jakarta. Dibawah pengawalan ketat, keenam orang yang ditangkap tersebut, langsung digiring ke ruang pemeriskaan. Menurut informasi dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo, status hukum orang yang terjaring dalam OTT KPK di wilayah Medan dan sekitarnya itu, akan disampaikan ke publik besok.

Berdasarkan KUHAP, Pasal 19 ayat (1), waktu penangkapan dibatasi paling lama 1 x 24 jam, setelah waktu tersebut, maka penyidik harus melepaskan atau setelah syarat penahanan terpenuhi, penyidik meningkatkan status orang yang ditangkap tersebut, menjadi tahanan dengan menerbitkan surat perintah penahanan.

sebelumnya, keenam orang yang tiba di Gedung Merah Putih initerjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), di wilayah Sumatera Utara. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Jumat (27/6/2025). OTT yang dilakukan lembaga anti rsauah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan.

"Operasi ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Kementerian PUPR, khususnya preservasi jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kitakini.news, diantara enam orang yang diamankan tersebut adalah Direktur PT DN berinisial K, kemudian ada politis berinisial SP, selanjutnya ada inisial RN dan tiga lainnya belum diketahui persis, namun ada yang berstatus sebagai ASN.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap keenam orang yang telah diamankan.

Rencananya, konferensi pers resmi mengenai hasil OTT ini akan disampaikan KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun

Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun

Ustadz Abdul Somad Bersuara Soal Dugaan OTT Gubernur Riau

Ustadz Abdul Somad Bersuara Soal Dugaan OTT Gubernur Riau

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK di Pekanbaru, 10 Orang Diamankan

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK di Pekanbaru, 10 Orang Diamankan

Komentar
Berita Terbaru