Tim Jatanras Polres Siantar Tangkap Pelaku Penganiayaan

Kitakini.news -Seorang pria berinisial HS (29) terduga pelaku penganiaya diringkus Satreskrim Unit Jatanras, Polres Pematang Siantar dari rumahnya di Kampung Bantan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga:
Selain melakukan tindak penganiayaan, HS juga hampir nekat menabrak korban berinisial ARS (36) warga Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, dengan kendaraan angkutan kota (Angkot) bermerek Sepakat.
Tak terima peristiwa itu, korban pun melaporkannya ke Polres Pematang Siantar, Selasa (11/3/2025) lalu, setelah kejadian penganiayaan itu terjadi.
Atas dasar itu dan proses tahapan penyidikan perkara, Tim Opsnal Unit Jatanras meringkus tersangka HS yang saat itu sedang duduk diteras rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Sandi Riz Akbar melalui Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk menjelaskan, penganiayaan terjadi diawali selisih paham antara HS dengan Abangnya Korban.
"HS ini berkunjung ke rumah korban sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian sekitar Pukul 22.00 WIB terjadi cekcok antar terduga pelaku dengan Abang korban," jelas Ipda Ricardo melalui Humas Polres Siantar, Kamis (26/6/2025).
Selanjutnya, mendengar pertikaian itu, korban pun menegur HS agar tidak ribut dirumahnya. Dikarenakan saat itu anak korban sedang sakit.
"Ditegur korban, HS langsung memukul korban dibagian mata sebelah kiri dan menyeratnya sepanjang 2 Meter," tuturnya.
Tak hanya itu, HS juga nekat mencoba menabrak korban dengan istrinya yang mencoba menyelamatkannya.
Beruntung warga dilokasi tempat kejadian perkara yang juga menjadi saksi atas peristiwa ini dapat menahan amarah HS saat berada didalam kendaraan angkot tersebut.
Ironisnya lagi usai turun dari Angkot, HS kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat dari peristiwa yang bertubi-tubi dialami Korban, ARS harus menahan rasa sakit luka lebam dibagian wajah dan luka gores dibagian kaki.
"HS kini telah ditahan guna dilakukan proses hukum sebagaimana pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan," imbuhnya. (**)

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Perempuan, Kapolres Padanglawas : Diproses Secara Hukum

Honorer Dinas Kebersihan Diringkus Polisi, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kades Sibuhuan Padanglawas Akui Adanya Penyiksaan Terhadap Bocah 10 Tahun

Tidak Ada Tanda Kekerasan di Mayat Pelajar SMP yang Tewas Kepala Kepala Terbungkus Plastik

Pria Ini ‘Pompa’ Sambil Mebungkus Sabu di Rumah Kosong Saat Polisi
