Polres Binjai Amankan Pelaku Penipuan Modus Bekerja ke Australia

Kitakini.news -Polres Binjai menangkap CS, 53 tahun, warga Kelurahan Marendal Kecamatan Patumbak, Kota Medan, yang diduga melakukan penipuan dengan modus bekerja ke Australia, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga:
Penangkapan CS berawal dari laporan warga yang merasa tertipu usai menyetorkan uang sebesar Rp.33 juta kepada pelaku agar bisa bekerja ke Australia, namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak juga terealisasi.
"Korban yang merasa tertipu membuat laporan ke Polres Binjai dengan nomor LP/B/118/II/2025 tertanggal 21/2/2025, mengingat lokasi penyerahan uang dilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota," ujar Kasat Reskrim Polres Binjai Akp Hizkia Siagian, Kamis (26/6/2025).
Petugas sempat kewalahan karena pelaku kerap berpindah pindah lokasi."Saat pelaku terendus keberadaannya, langsung dilakukan penggerebekan terhadap CS di kawasan Binjai Kota. Tersangka melanggar UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," kata Akp Hizkia.

Temu Ramah Bersama Tokoh, Kapolres Binjai Ajak Gelar Pentas Etnis dan Perangi Narkoba

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Binjai

Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos-Ksan Kurang Dari 8 Jam

Kick Off Gerakan Pangan Murah Polres Binjai Resmi Digelar, Wujud Kepedulian

Seorang Kakek di Binjai Kota Ditemukan Tewas Dalam Rumah
