Sumut Musnahkan 14,6 Ton Mangga Thailand Asal Malaysia

Kitakini.news - Badan Karantina Sumatera Utara (Sumut) dan Bea Cukai Sumut bersama tim gabungan memusnahkan 14,6 ton buah mangga Thailand asal Malaysia yang masuk tanpa dokumen sah.
Baca Juga:
Pemusnahan dilakukan di halaman Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut, Kamis (26/6/2025), sebagai bagian dari penegakan peraturan perkarantinaan dan perlindungan ketahanan pangan nasional.
Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Sumjut, I Putu Agus Arjaya, mengatakan mangga ini masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Juni 2025. Dikatakannya pihaknya ada menerima laporan bakal ada mangga masuk dari Thailad melalui perairan Indonesia. Lalu tim gabungan berpatroli di perairan dan ditemukan kapal yang mencurigakan karena ada gundukan di kapal.
Dan setelah diperiksa didapati mangga yang tidak ada dokumennya. Mangga ini dikirim dari Malaysia menuju Kabupaten Asahan. Sementara itu sebanyak 4 orang yang terdiri dari nakhoda dan anak buah kapal yang merupakan warga Indonesia segera diamankan tim gabungan.
Agus menyatakan penyelundupan mangga ini ternyata bukan hanya sekali namun sudah 4 kali tertangkap. Mangga ini sendiri diangkut menggunakan KM. T Jaya diperairan Tanjung Siapiapi. Mangga sebanyak 14,6 ton ini, setara dengan nilai Rp730 Juta dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar Rp316 juta.
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut, Andry Pandu Latansa, menegaskan adanya mangga selundupan ini akan membuat petani akan jatuh perekonomiannya karena tidak mampu bersaing dengan harga mangga selundupan tersebut. Untuk diketahui harga mangga Thailand selundupan ini bisa mencapai Rp10 ribu per kilogram.
Selain itu tanaman holtikultura tanpa dokumen tersebut juga berpotensi membawa bibit penyakit dan dapat membahayakan kesehatan manusia dan juga mencemari buah-buahan yang ada di Sumut khususnya di Medan.

Polda Sumut Gagalkan Distribusi 8 Ton Mangga Ilegal, Dilakukan Pemusnahan
